Rabu 16 Mar 2016 19:41 WIB

Kasus Apa yang Menyeret La Nyalla ke Jeruji Besi?

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Citra Listya Rini
Ketua Umum PSSI periode 2015-2020 La Nyalla Mattalitti.
Foto: Antara
Ketua Umum PSSI periode 2015-2020 La Nyalla Mattalitti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka perkara dugaan korupsi. Peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan tersebut, setelah terpenuhinya dua alat bukti terkait dugaan praktik culas yang dilakukan orang nomor satu dalam kepengurusan sepak bola nasional tersebut.

Perkara apa yang sebenarnya dilakukan oleh La Nyalla sampai membawa dirinya ke tubir jeruji besi kali ini? Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keluaran Kejati Jatim 16 Maret 2016 yang beredar di lingkungan pewarta di Kemenpora, La Nyalla dikaitkan dengan praktik culas pembelian saham IPO Bank Jatim pada 2016.

La Nyalla dituduh menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, tahun anggaran 2016 yang semestinya diperuntukan untuk kepengurusan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim. La Nyalla adalah Ketua Kadin untuk wilayah Jatim. Pembelian IPO, yang dilakukan La Nyalla diduga menilap uang negara sebesar Rp 5 miliar.

"Setelah terkumpulnya dua alat bukti, maka selanjutnya dikeluarkan sprindik 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla M. Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim. TA 2016 untuk pembelian IPO Bank Jatim," demikian bunyi Sprindik Bernomor: PRINT-291/0.5/Fd.1/03/2016 tersebut.

Dalam Sprindik tersebut, sebetulnya juga diceritakan soal rangkain proses hukum sebelum peningkatan status La Nyalla sebagai tersangka. Dikatakan, bahwa Kejati Jatim pernah mengeluarkan dua Sprindik atas kasus serupa pada 27 Januari lalu.

Yaitu Sprindik Bernomor: PRINT.86/0.5/Fd.1/01/2016 dan Sprindik Bernomor: PRINT.86/0.5/Fd.1/02/2016 bertanggal 15 Februari 2016. Namun, La Nyalla dikatakan mengajukan praperadilan atas peningkatan penyeldikan terkait kasusnya itu. Namun, upaya praperadilan itu tak memihaknya.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan, pada 7 Maret 2016 bahwa, penerbitan dua sprindik oleh Kejati Jatim itu sah. Putusan PN Bernomor: 11/Praper/2016/PN menyatakan, penyidikan boleh dilanjutkan.

Klasemen Liga 1 2024/2025
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 11 7 3 1 11 5 24
2 Persib Bandung Persib Bandung 11 6 5 0 19 11 23
3 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 11 6 3 2 16 9 21
4 Bali United Bali United 11 6 2 3 16 7 20
5 Persija Persija 11 5 3 3 16 5 18
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement