Rabu 16 Mar 2016 21:29 WIB

Kemenpora: Tidak Ada Referensi Penetapan Tersangka La Nyalla

La Nyalla Mattalitti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan tidak ada intervensi dari pemerintah terkait penetapan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

"Kami tahu dari media sore tadi. Kami yakin Pak La Nyalla tentu akan mematuhi proses hukum sesuai hak dan kewajibannya. Yang jelas tidak ada intervensi apapun dari pemerintah," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Rabu (16/3).

Meski ada penetapan status tersangka oleh Kejati Jawa Timur terhadap Ketua Umum PSSI yang juga Ketua Kadin Jawa Timur itu terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin sebesar Rp5 miliar, kata dia, publik juga menghargai azas praduga tidak bersalah karena proses hukum masih panjang.

Namun, mantan Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora itu menjelaskan, meski kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai Ketua Umum PSSI, pihaknya berharap La Nyalla Mattalitti juga memperhatikan statuta PSSI.

"Karena sangat jelas disebut pada pasal 34 ayat 4 bahwa anggota Exco harus tidak pernah dinyatakan bersalah....... Siapapun mungkin masih bisa memperdebatkan konteks "tidak pernah dinyatakan bersalah karena dia masih tersangka belum terdakwa," katanya menambahkan.

Tetapi, kata Gatot, secara etis seharusnya memberikan contoh yang baik seperti mantan Presiden FIFA Sepp Blater sebagai rule model ketika dinyatakan sebagai tersangka pada 2 Juni 2015.

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp5 miliar sesuai dengan surat penetapan dengan nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016.

"Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka berinisial LN terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim," kata Asiten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Made S.

Ia menyebutkan, setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, pihaknya langsung mengeluarkan surat penetapan tersangka atas kasus ini. "Untuk selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi ini," katanya.

Disinggung adanya kasus tindak pidana pencucian uang untuk kasus ini, pihaknya menyatakan masih terfokus pada kasus dugaan korupsi terlebih dahulu.

"Kami masih konsentrasi terkait dengan dugaan korupsi dulu. Kami akan melakukan pemanggilan secepatnya terhadap tersangka, dan akan dilakukan pemeriksaan," katanya.

Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan saham IPO itu dijual kembali setelah kasus ini disidik Kejati Jatim. "Belinya Rp5 miliar dengan menggunakan uang negara dan dijual lagi namun keuntungannya tidak pernah kembali ke negara," katanya.

Klasemen Liga 1 2024/2025
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 10 6 3 1 16 10 21
2 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 10 6 3 1 9 4 21
3 Persib Bandung Persib Bandung 10 5 5 0 18 10 20
4 Bali United Bali United 10 6 2 2 16 8 20
5 PSM Makassar PSM Makassar 10 4 5 1 13 7 17
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement