Kamis 17 Mar 2016 17:36 WIB

PSSI Anggap Kasus La Nyalla Berbeda dengan Blatter

Rep: Ali Mansur/ Red: Citra Listya Rini
La Nyalla Mattalitti
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Desakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada La Nyalla Mattalitti untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua umum tidak digubris oleh PSSI. Melalui Sekretaris Jenderalnya, Azwan Karim menegaskan La Nyalla tidak perlu mengundurkan diri sebelum ada ditetapkan bersalah oleh pengadilan. 

Azwan juga meminta agar semua bisa melihat persoalan ini dengan bijak. Azwan meminta agar juru bicara Kemenpora Gatot S Dewa Broto dapat mencermati kasus La Nyalla. Menurutnya kasus La Nyalla berbeda dengan kasus yang menimpa mantan presiden FIFA, Sepp Blatter. 

Kasus yang membuat La Nyalla ditetapkan tersangka tidak korelasinya dengan persepakbolaan. Sementara kasus Blatter murni terkait dunia sepak bola, dan organisasinya.

"Jadi contohnya salah. Kalau Blatter  tersandung kasus FIFA of etic ada lima perkara yangg dia langgar bersama Platini. Jadi tidak ada regulasinya, kalau La Nyalla kasusnya seperti Blatter, harus mengundurkan diri," jelas Azwan Karim, saat ditemui di kantor PSSI, Kamis (17/3).

Maka dari itu, PSSI tidak memiliki langka yang harus dilakukan untuk menyikapi ini, sebelum La Nyalla benar-benar diputuskan bersalah. Azwan menegaskan jika statusnya La Nyalla meningkat menjadi terpidana, barulah PSSI akan melengserkan bos Pemuda Pancasila itu dari jabatannya sebagai ketua umum PSSI.

Baca juga: Ketum PSSI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca juga: Kemenpora Minta La Nyalla Mundur

Klasemen Liga 1 2024/2025
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 10 6 3 1 16 10 21
2 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 10 6 3 1 9 4 21
3 Persib Bandung Persib Bandung 10 5 5 0 18 10 20
4 Bali United Bali United 10 6 2 2 16 8 20
5 PSM Makassar PSM Makassar 10 4 5 1 13 7 17
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement