REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada La Nyalla Mattalitti untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua umum tidak digubris oleh PSSI. Melalui Sekretaris Jenderalnya, Azwan Karim menegaskan La Nyalla tidak perlu mengundurkan diri sebelum ada ditetapkan bersalah oleh pengadilan.
Azwan juga meminta agar semua bisa melihat persoalan ini dengan bijak. Azwan meminta agar juru bicara Kemenpora Gatot S Dewa Broto dapat mencermati kasus La Nyalla. Menurutnya kasus La Nyalla berbeda dengan kasus yang menimpa mantan presiden FIFA, Sepp Blatter.
Kasus yang membuat La Nyalla ditetapkan tersangka tidak korelasinya dengan persepakbolaan. Sementara kasus Blatter murni terkait dunia sepak bola, dan organisasinya.
"Jadi contohnya salah. Kalau Blatter tersandung kasus FIFA of etic ada lima perkara yangg dia langgar bersama Platini. Jadi tidak ada regulasinya, kalau La Nyalla kasusnya seperti Blatter, harus mengundurkan diri," jelas Azwan Karim, saat ditemui di kantor PSSI, Kamis (17/3).
Maka dari itu, PSSI tidak memiliki langka yang harus dilakukan untuk menyikapi ini, sebelum La Nyalla benar-benar diputuskan bersalah. Azwan menegaskan jika statusnya La Nyalla meningkat menjadi terpidana, barulah PSSI akan melengserkan bos Pemuda Pancasila itu dari jabatannya sebagai ketua umum PSSI.
Baca juga: Ketum PSSI Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca juga: Kemenpora Minta La Nyalla Mundur