REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti telah resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (18/3). Gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh para kuasa hukum La Nyalla, yang tergabung dalam tim advokat Kadin Jatim.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh La Nyalla bernormor 19/Proper/2016/PN.Sby diterima oleh Ardi Koentjoro SH, MH dari PN Surabaya. Dalam rilisnya, anggota tim advokat Kadin Jatim Kuasa hukum Sumarso, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah di Kadin Jatim 2011-2014.
Termasuk di dalamnya penggunaan dana untuk pembelian saham Bank Jatim pada 2012 adalah perkara lama yang telah disidik hingga diadili dengan terpidana dua pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
"Semua masalah itu sudah jelas, kerugian negara juga sudah diaudit oleh BPKP dan dikembalikan oleh terpidana. Pak La Nyalla juga baru mengetahui ihwal pembelian saham itu belakangan karena rapat pembeliannya dipimpin Diar Kusuma Putra," kata Sumarso dalam rilis Kadin Jatim.
Sumarso mengatakan begitu tahu Diar dengan tanpa izin La Nyalla menggunakan dana hibah untuk pembelian saham Bank Jatim yang diatasnamakan La Nyalla, kliennya langsung bertindak cepat dengan membuat surat pernyataan utang pada Juli 2012.
Lalu pada awal November 2012 semua dana yang digunakan itu sudah dikembalikan seutuhnya. Dengan demikian, tegas Sumarso, sudah tidak ada lagi kerugian negara.
Sumarso menambahkan pemohon hingga ditetapkan sebagai tersangka belum pernah diperiksa sebagai calon Tersangka dalam satu proses penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
"Pemohon secara sewenang-wenang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, penetapan tersangka tersebut tidak sah dan melawan hukum, sehingga harus Syarat untuk menetapkan Tersangka. yakni keterangan dari calon tersangka, tidak terpenuhi," kata Sumarso.