REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Presiden Kenya Uhuru Kenyatta menandatangani RUU anti-doping menjadi undang-undang yang diperlukan guna menghindari pelarangan terhadap para atlet-atlet terkenal mereka untuk bertanding di Olimpiade Rio de Janeiro, Jumat (22/4).
Video dari kantor kepresidenan menunjukkan Kenyatta di Istana Negara menandatangani RUU, diapit oleh pejabat senior pemerintah serta olahragawan dan olahragawati.
Peraturan perundang-undangan, sebagaimana dituntut oleh Badan Anti-doping Dunia (WADA), akan mengkriminalkan penggunaan doping di negara dengan sejarah panjang keunggulan pelari jarak menengah dan jauh tersebut yang kemudian tercemar oleh beberapa kasus doping pada masa lalu.
Baca juga: Kemenpora Harapkan Tes Doping Dilakukan di Indonesia
Baca juga: Ethiopia Berencana Lakukan Tes Doping Massal