Selasa 21 Feb 2017 23:25 WIB

Tak Ada Perpanjangan Waktu pada Perempat Final Piala Presiden 2017

Iwan Budianto.
Iwan Budianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Babak perempat final Piala Presiden 2017 dipastikan tidak ada menghadirkan perpanjangan waktu jika selama waktu normal pertandingan berakhir imbang. Laga langsung berlanjut ke adu penalti karena pertimbangan tayangan televisi.

"Jadi tidak ada penambahan waktu 2X15 menit," kata ketua panpel nasional Piala Presiden 2017, Iwan Budianto di sela undian babak delapan besar di hotel Park Lane, Jakarta, seperti dikutip Antaranews, Selasa (21/2).

Sesuai dengan rencana, pertandingan babak delapan besar ini akan ditayangkan oleh Indosiar. Pertandingan digelar dua kali, yaitu pertama pukul 18.00 WIB dan pertandingan kedua pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan hasil undian, pertandingan pertama akan mempertemukan Pusamania Borneo FC melawan Madura United dan pertandingan kedua Persib Bandung melawan Mitra Kukar. Satu hari berikutnya Semen Padang menjajal Bhayangkara FC, sementara Arema FC bertemu Sriwijaya FC.

Sebelumnya sempat ada permintaan dari pihak Arema dan Persib Bandung yang ingin pertandingan kedua tim ini tidak dilakukan satu hari karena kedua tim tersebut memiliki basis suporter yang besar. Bahkan, hingga saat ini masih terjadi rivalitas.

Tidak hanya perpanjangan waktu. Berdasarkan hasil manager meeting yang diikuti perwakilan delapan klub juga diputuskan jika di babak perempat final dilakukan pemutihan kartu. Dengan demikian, semua pemain selain yang cedera dipastikan bisa bermain.

Sebelum diputuskan, sebelumnya ada dua opsi yang ditawarkan yaitu pemutihan kartu dilakukan pada babak perempat final atau semifinal. Namun, berdasarkan kesepakatan bersama maka diputuskan penghapusan kartu dilakukan pada babak delapan besar itu.

Dengan demikian, pada pertandingan semifinal yang nantinya bakal menggunakan sistem home away sudah tidak ada lagi pemutihan kartu. Hanya, saat pertandingan final, pemutihan kartu kembali diberlakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement