Rabu 16 Jan 2019 21:15 WIB

Menpora Sampaikan Rencana Naturalisasi Pemain Aceh United

Egwuatu Godstime Ouseloka yang berasal dari Nigeria, mengajukan naturalisasi.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi menyampaikan rencana pengajuan kewarganegaraan atau naturalisasi salah satu pemain dari klub Aceh United. Rencana ini ia utarakan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR-RI.

"Sebelum kami mengajukan ke Kemenkumham, kami ingin mengetahui sikap dari Komisi X. Ternyata ya DPR setuju, memberi rekomendasi pemberian kewarganegaraan Indonesia," tutur Imam saat ditemui usai rapat di Gedung DPR-RI Jakarta, Rabu sore.

Pemain Aceh United Egwuatu Godstime Ouseloka yang berasal dari Nigeria, mengajukan naturalisasi atau status kewarganegaraan Indonesia kepada pemerintah. Sejauh ini, baik Kemenpora dan PSSI menyetujui permintaan tersebut. Keduanya sudah melakukan pemeriksaan berkas, dokumen, dan catatan pemain berusia 30 tahun itu selama merumput di Indonesia.

Menurut Imam, pihaknya sudah menyetujui dan bahkan sudah menyampaikan permohonan kewarganegaraan tersebut kepada Presiden Joko Widodo. "Saya sudah sampaikan ke Pak Presiden, dan beliau juga ingin mengetahui apakah DPR memberikan rekomendasi atau tidak. Kalau sudah mendapat rekomendasi, tinggal kami ajukan ke Kemenkumham," ujar Imam menerangkan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR-RI Djoko Udjianto menilai Egwuatu layak untuk menerima rekomendasi dari pihaknya atas pengajuan naturalisasi. Menurut dia, catatan baik selama bertanding, tujuan berkompetisi, dan niat untuk mematuhi peraturan serta hukum nasional dinilai cukup untuk diberikan rekomendasi dari DPR.

"Tadi kan dia juga sudah mau membuktikan kesungguhannya, dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyebutkan Pancasila di dalam rapat," kata Djoko saat ditemui pada kesempatan yang sama.

Dengan disetujuinya rekomendasi ini, maka langkah Egwuatu untuk menjadi warga negara Indonesia pun sudah ada di depan mata. "Ini tinggal ke Kemenkumham saja. Prosesnya ya tidak terlalu lama," ujar Imam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement