Rabu 06 Feb 2019 21:13 WIB

Pelaku Penghilang Barbuk Liga Indonesia Diduga Internal PSSI

Satgas juga sedang menelusuri adanya dugaan penghilangan barang bukti CCTV.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Endro Yuwanto
Penggeledahan Kantor PSSI. Petugas dari Satgas Anti Mafia Bola menggeledah Kantor PSSI di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Penggeledahan Kantor PSSI. Petugas dari Satgas Anti Mafia Bola menggeledah Kantor PSSI di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola menduga pelaku yang mencoba menghilangkan barang bukti (barbuk) di kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park DO-07, merupakan pihak internal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Satgas kini melakukan penelusuran atas dugaan penghilangan barang bukti.

“(Oknum) dari internal PSSI. Dari PT Liga. Namun, baru kami cek lagi. Dilakukan sebelum penggeledahan, saat penyegelan ada mereka di dalam,” kata Kasub Humas Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Syahar Diantono di Mabes Polri, Rabu (6/2).

Lebih lanjut Syahar mengatakan, hingga saat ini pihaknya mendalami barang bukti yang sudah didapatkan dalam penggeledahan dan penyitaan. Pihaknya sedang melakukan proses pendalaman dan analisa.

“Kami perlu waktu, kemudian dokumen terkait yang diduga dihilangkan, ada saksi yang menyatakan bahwa dilakukan (penghilangan barbuk) sebelum penggeledahan dilakukan,” jelas Syahar.

Tidak hanya itu, polisi juga sedang menelusuri adanya dugaan penghilangan barang bukti lainnya, yakni kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di lokasi penggeledahan. “Termasuk juga ada usaha menghilangkan CCTV ini. Satgas mohon waktu,” kata dia.

Sebelumnya, satuan tugas Antimafia Bola melakukan penggeledahan kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park DO-07, Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Kamis (31/1) malam. Diduga terjadi perusakan dokumen keuangan Persija Jakarta. “Terkait dengan dokumen keuangan Persija, hasil keterangan dari para saksi seperti apa, sedang kami dalami kenapa dihancurkan,” kata Syahar, Senin (4/2).

Syahrar mengatakan, keterangan tersebut didapat setelah satgas melakukan konfirmasi pada saksi internal PT Liga Indonesia yang mengaku berupaya menghilangkan barang bukti. “Sudah dikonfirmasi kepada para saksi dan mereka membenarkan. Jadi sesaat sebelum tim masuk mereka mengiyakan (merusak). Dan sesegera mungkin mereka melaksanakan itu. Ini sudah dikonfirmasi beberapa saksi dalam berita acara. Dugaannya, itu adalah dokumen laporan keuangan, sedang kami dalami.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement