Ahad 01 Mar 2020 13:27 WIB

Sikut Lawan, Govinda Dilarang Tampil dan Denda Rp 20 Juta

IBLmelihat ada Govinda sengaja mengarahkan sikut ke arah belakang kepala lawan.

Rep: Fitriyanto/ Red: Endro Yuwanto
Govinda Julian Saputra
Foto: Facebook
Govinda Julian Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemain Pelita Jaya Bakrie, Govinda Julian Saputra, dikenai hukuman larangan bermain lima kali dan denda sebesar Rp 20 juta. Ini karena ia menyikut pemain Pacific Caesar Surabaya, Yonatan, ketika kedua tim bertemu pada seri kelima IBL Pertamax 2020 di GOR Jayabaya Kediri, Jumat (28/2) lalu.

Kejadian pada kuarter ketiga itu bermula ketika Govinda berusaha melepaskan diri dari penjagaan Yonatan. Ia dengan sengaja menggunakan sikut. Saat itu wasit langsung menghukum Govinda dengan unsportmanlike foul.

Berdasarkan review yang dilakukan perangkat pertandingan, seluruh wasit IBL dan pihak IBL, Govinda terlihat jelas melakukan tindakan tersebut. Ada kejadian sebelumnya yang bisa menjadi tindakan penyikutan, namun masih bisa dianggap gerakan refleks melepaskan diri dari penjagaan.

Dalam kejadian berikutnya, terlihat jelas unsur kesengajaan Govinda dengan mengarahkan sikut ke arah belakang kepala lawan. Govinda terlihat tidak melihat arah bola namun melihat khusus ke arah pemain yang menjaganya serta melakukan tindakan penyikutan.

Peraturan pelaksanaan IBL Bab V Pasal 3 ayat 2 tentang Sanksi dan Denda Peraturan Khusus tertuang bahwa tindakan pemukulan, menendang, menyikut, atau dan bentuk tindakan kekerasan fisik lain yang dilakukan personel klub IBL, walaupun tidak terlihat oleh wasit, namun terlihat dari rekaman video, maka personel tersebut tetap akan dikenai sanksi.

"Berdasarkan peraturan tersebut, maka Govinda dikenai sanksi denda 20 juta rupiah serta lima kali larangan bertanding sejak surat keputusan ini diterbitkan," kata Direktur Utama IBL Junas Miradiarsyah, dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (1/3).

Hukuman ini membuat Govinda sudah harus absen saat timnya bertanding melawan Louvre Surabaya, Ahad (1/3) ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement