REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyebut Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 3 tahun 2005, terkait Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang sudah diterapkan lebih dari 15 tahun, sangat penting untuk merespons dinamika sistem keolahragaan nasional. Lebih dari itu, kata Menpora dalam laman resmi Kemenpora, Senin (13/8), revisi dilakukan untuk memastikan negara bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa melalui penyelenggaraan keolahragaan. Hal ini dilakukan guna menciptakan masyarakat yang sehat jasmani rohani dan berkarakter serta peningkatan prestasi untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa.
Menpora Amali pun telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU SKN kepada Komisi X DPR RI pada rapat kerja di ruang Komisi X DPR, gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. DIM RUU SKN ini diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendi yang di dampingi Ketua Komisi X, Syaiful Huda dan Agustina Wilujeng Pramestuti.
"Pemerintah menyambut baik adanya usulan inisiatif dari DPR RI atas RUU Sistem Keolahragaan Nasional," kata Menpora. "Penguatan pola koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan dengan lintas sektor kementerian dan lembaga setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya menambahkan.
Menurut Amali, revisi itu menunjukkan ada komitmen yang kuat menjadikan olahraga sebagai daya pendorong untuk mencapai pembangunan nasional baik dari segi pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, maupun sosial dan budaya. "Itulah sebabnya Presiden pada 8 September 2021 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON)," ujarnya.
Menpora Amali juga memastikan RUU SKN dan Desain Besar Olahraga Nasional tidak bertentangan dan justru ada keterkaitan yang saling menguatkan. "RUU SKN ini, rohnya adalah Desain Besar Olahraga Nasional. Sebab Undang-undang akan mencakup yang pokok-pokoknya saja. Tetapi rinciannya ada di dalam Desain Besar Olahraga Nasional," kata dia.
Menpora Amali menegaskan DBON akan menjadi pedoman menyusun perencanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga. Sebab, di dalamnya memberikan tugas kepada berbagai kementerian dan lembaga.Untuk itu, DBON memiliki payung hukum Perpres. "DBON melengkapi sistem perencanaan nasional yang sudah ada saat ini," katanya.
Adapun fokus DBON dalam RUU SKN antara lain, meningkatkan kebugaran masyarakat dan meningkatkan pencapaian prestasi olahraga dunia fokus pada pencapaian peringkat pada Olimpiade dan Paralimpiade, melakukan pembinaan dan pemgembangan industri olahraga nasional. "Serta menperkuat tata kelola pembinaan dan pemgembangan olahraga nasional yang modern, sistematis, sinergi, akuntabel, berjenjang, dan berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.
Menpora Amali memastikan pihaknya akan terlibat bersama DPR dan Kementerian untuk menuntaskan pembahasan RUU ini di Panitia Kerja (Panja DPR) sehingga dapat diselesaikan tepat pada waktunya."Semoga kita tetap pada posisi berkomitmen untuk menyelesaikan tugas kita ini dan UU ini selesai tepat waktu," kata Amali.