Jumat 14 Oct 2022 17:52 WIB

TGIPF Minta Polri Lakukan Penyelidikan Menyeluruh

TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah merekonstruksi rekaman dari 32 CCTV selama investigasi

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Muhammad Akbar
Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno menyampaikan keterangan kepada awak media seusai memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk dimintai klarifikasi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).  Dalam keterangannya, Akhmad Hadian Lukita menegaskan akan bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 132 orang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno menyampaikan keterangan kepada awak media seusai memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk dimintai klarifikasi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Dalam keterangannya, Akhmad Hadian Lukita menegaskan akan bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 132 orang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan meminta Polri dan TNI menindaklanjuti penyelidikan. 

Penyelidikan itu dilakukan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.

TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah merekonstruksi rekaman dari 32 CCTV selama proses investigasi.

 

Mereka menemukan bahwa apa yang terjadi di TKP jauh lebih mengerikan dari pada yang telah tersebar di berbagai platform media massa maupun media sosial.

 

Selain itu, mereka meminta penyelidikan secara menyeluruh kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya tragedi kemanusiaan tersebut 

 

"(Mulai dari) yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan," tulis laporan TGIPF, Jumat (14/10/2022).

 

Polri juga diminta menyiapkan peraturan untuk pengamanan olahraga khususnya sepak bola. Kemudian menyosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA.

 

Adapun dalam proses penyelidikan terhadap Tragedi Kanjuruhan, Polri diminta melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata.

 

"(Itu) guna memastikan siapa yang bertanggungjawab dan terhindar dari upaya sabotase," tulisnya.

 

TGIPF mengapresiasi langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi kepada sejumlah pejabat Polri.

 

Tapi TGIPF menilai tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

 

 

 

 

Advertisement