Sabtu 29 Oct 2022 10:45 WIB

Tok! PSSI Putuskan untuk Percepat KLB

Exco PSSI akan memulai tahapan verifikasi untuk kemudian melaksanakan KLB.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Friska Yolandha
PSSI menggelar rapat Exco Emergency Meeting di Kantor PSSI, Jakarta, pada Jumat (28/10/2022) malam.
Foto: istimewa
PSSI menggelar rapat Exco Emergency Meeting di Kantor PSSI, Jakarta, pada Jumat (28/10/2022) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan didampingi oleh seluruh anggota komite eksekutif (Exco) PSSI menyampaikan akan melakukan percepatan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Hal itu disampaikan setelah menggelar rapat Exco pada Jumat (28/10/2022). 

Rapat yang berlangsung di Kantor PSSI, GBK Arena sejak pukul 19.00 WIB hingga 22.45 WIB tersebut dihadiri oleh 12 anggota Exco. Iriawan mengatakan pihaknya telah sepakat untuk mempercepat pemilihan pengurus baru melalui mekanisme KLB.

Baca Juga

"Memutuskan untuk mempercepat kongres biasa pemilihan melalui mekanisme kongres luar biasa sesuai tahapan aturan organisasi," kata Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan melalui unggahan video di saluran Youtube resmi PSSI, Sabtu (29/10/2022).

Dia mengatakan, merujuk pada Pasal 34 ayat 2 statuta PSSI, KLB dapat dilaksanakan apabila sekurangnya 2/3 dari delegasi (voters), mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis. Tapi, kata Iriawan, memperhatikan surat yang dikirim oleh dua anggotanya yang meminta percepatan KLB.

"Maka Exco PSSI akan memulai tahapan verifikasi untuk kemudian melaksanakan kongres luar biasa dalam jangka waktu selambatnya tiga bulan setelah proses verifikasi selesai," kata Iriawan. "Exco PSSI memutuskan mempercepat KLB pemilihan dengan memperhatikan surat yang dikirimkan oleh dua anggotanya. Dikarenakan Exco PSSI tidak ingin terjadi perpecahan di antara anggotanya," pungkasnya. 

Berikut adalah tahapan untuk permintaan menggelar KLB dalam Statuta PSSI Pasal 34 tentang Kongres Luar Biasa yang tertera pada laman asosiasi.

1. Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.

2. Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50 persen (lima puluh persen) Anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, Anggota PSSI yang mengajukan permintaan dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, Anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.

3. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurangkurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.

4. Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas inisiatif dari Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun Agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan dari Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.

5. Agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement