Kamis 30 Mar 2023 15:07 WIB

Meraba Potensi Sanksi FIFA pada Indonesia Usai Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Reputasi kemampuan Indonesia jadi tuan rumah event internasional akan tercoreng.

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Endro Yuwanto
Logo Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA). FIFA telah secara resmi membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.
Foto: AP
Logo Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA). FIFA telah secara resmi membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mimpi Indonesia untuk menjadi negara penyelenggara Piala Dunia U-20 2023 telah musnah. Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) memastikan telah mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah ajang yang digadang-gadang sebagai turnamen paling bergengsi sejagat setelah Piala Dunia senior dan Piala Dunia Wanita.

Namun, Indonesia tidak hanya kehilangan kesempatan untuk bisa menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) selaku induk organisasi sepak bola di Indonesia juga tengah menanti sanksi yang bakal dijatuhkan FIFA buntut pembatalan tersebut.

Baca Juga

''Potensi sanksi terhadap PSSI juga bakal ditentukan pada tahap selanjutnya,'' tulis pernyataan FIFA dalam laman resmi, Rabu (29/3/2023).

Sanksi yang dijatuhkan tentu tidak terlepas dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Sayangnya, FIFA tidak memberikan penjelasan secara spesifik soal pelanggaran ataupun kesalahan yang dilakukan PSSI. Indonesia hanya dianggap tidak mampu menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 dengan alasan ''situasi yang tengah berkembang saat ini''.

Kalimat ''situasi yang tengah berkembang saat ini'' tersebut dapat dirujuk ke polemik penolakan kehadiran timnas Israel U-20 oleh sejumlah pihak di Indonesia. Israel memang menjadi satu dari 24 kontestan yang berhak berlaga di ajang, yang rencananya bakal digelar pada 20 Mei hingga 11 Juni 2023 tersebut.

Dengan menilik konteks tersebut, maka Indonesia bisa dianggap tidak dapat memberikan jaminan keamanan pada seluruh peserta Piala Dunia U-20 2023, terutama kehadiran timnas Israel U-20. Di titik ini, berdasarkan kode disiplin teranyar FIFA, sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PSSI adalah beruba denda maksimal 30 ribu franc Swiss.

Namun, bukan berarti sanksi lebih berat tak bisa menimpa PSSI. Pencabutan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 tidak hanya semata-mata disebabkan faktor teknis. PSSI dinilai melanggar sejumlah nilai dan prinsip yang selama ini dipegang teguh oleh FIFA, yaitu Kesetaraan, Fair Play, dan Anti-Diskriminasi.

Dalam kondisi ini, PSSI harus siap menerima sanksi terberat, termasuk skorsing ataupun banned, dari FIFA. Dengan begitu, Indonesia akan dilarang megikuti turnamen di bawah naungan FIFA selama waktu yang telah ditentukan. Kondisi serupa saat Indonesia dibanned FIFA pada 2015 hingga 2016 silam, yang berujung larangan tampil di babak kualifikasi Piala Dunia 2018 dan Piala Asia 2017.

Sinyal sanksi berat ini sebenarnya sudah diungkapkan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga. Dalam keterangan yang dikeluarkan beberapa jam sebelum FIFA mengeluarkan surat resmi, Arya sudah mengungkapkan kekhawatiran soal sanksi tersebut.

''Yang saya khawatirkan, PSSI bakal di-ban. Kita bisa dikucilkan dari dunia sepak bola internasional. Hal itu jelas merugikan sepak bola Indonesia,'' ujar Arya, yang juga menjabat sebagai staf khusus Menteri BUMN tersebut.

Terlepas dari sanksi formal yang bakal dijatuhkan FIFA, dampak terbesar dari pencabutan tersebut adalah reputasi Indonesia di mata internasional terkait kemampuan menjadi tuan rumah even-event olahraga internasional. Pembatalan tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 tentu menjadi preseden buruk buat Indonesia untuk bisa kembali mengajukan diri sebagai tuan rumah event-event olahraga internasional.

Baca juga : Pernyataan Lengkap FIFA, Singgung Potensi Sanksi untuk Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement