Rabu 04 Aug 2010 01:43 WIB

Kasus 'Team Order', Ferrari Diajukan ke Sidang

Rep: Ratna Puspita/ Red: Endro Yuwanto
Ferrari
Ferrari

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS--Federasi Otomobil Internasional (FIA) memutuskan untuk membawa tindakan 'team order' yang dilakukan tim Ferrari pada seri balapan GP Jerman akhir Juli lalu ke Dewan Motosport Dunia (WMSC). Tim pabrikan asal Italia itu akan didengar keterangannya pada sidang yang digelar 8 September mendatang.

"Presiden FIA telah memutuskan untuk mengirim kasus ini untuk dinilai oleh WMSC. Pembahasan oleh dewan akan dilaksanakan di Paris pada tanggal 8 September 2010," ujar pihak FIA dalam pernyataannya, Selasa (3/8).

Pada balapan di Hockeheim, Felipe Massa yang tengah memimpin lomba menerima pesan radio dari timnya, "Fernando (Alonso) lebih cepat dari kamu. Apakah kamu paham?"

Selanjutnya, Fernando Alonso dengan mudah menyalip Massa di putaran 47. Alonso sukses meraih kemenangan, sedangkan Massa berada di urutan kedua.

Tindakan yang dilakukan Ferrari itu dinilai telah melanggar aturan. Tim kuda jingkrak pun dikenakan sanksi membayar denda 100 ribu dolar AS (Rp 903 Juta). Ferrari terancam menerima sanksi lain dengan diajukannya masalah ini ke WMSC.

Bila terbukti bersalah, Ferrari terancam menerima pengurangan poin. Pada sidang tersebut, Presiden FIA, Jean Todt, yang juga mantan prinsipal Ferrari tidak akan hadir untuk menghindari adanya konflik kepentingan. Pada balapan Austria 2002 silam, Todt pernah memerintahkan Rubens Barrichello untuk membiarkan Michael Schumacher melaju lebih dulu.

Sementara itu, Schumacher meminta maaf kepada Barrichello setelah melakukan aksi berbahaya yang membuat mantan rekan setimnya tersebut menabrak tembok pada seri balapan di Hungaria.

Pembalap Mercedes itu finish di urutan 11 pada balapan akhir pekan lalu, sedangkan Barrichello meraih poin terakhir di posisi sepuluh. Schumacher mengatakan, balapan di Hungaroring merupakan salah satu yang terberat setelah kembali ke lintasan balap pascaabsen tiga tahun.

sumber : ap/reuters/bbc
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement