Jumat 04 Feb 2011 21:06 WIB

Penyimpangan Dana APBD, Kejari Samarinda Akan Telusuri Hingga Nurdin Halid

Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid
Foto: darmawan/republika
Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, akan meneliti aliran dana Persisam Samarinda yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD setempat serta dua petinggi PSSI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Sugeng Purnomo, mengaku belum menerima putusan hakim terkait vonis mantan manajer Persisam Putra Samarinda, Aidil Fitri, terkait kasus penyimpangan dana APBD.

"Sampai Jumat (4/2) ini, kami belum menerima salinan putusan itu. Nanti jika putusan sudah diterima, baru akan kami pelajari terkait adanya fakta di persidangan mengenai aliran dana Persisam tersebut," tutur Sugeng.

Munculnya nama-nama penerima aliran dana Persisam itu akan menjadi salah satu bahan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Samarinda 2007 hingga 20008.

"Fakta persidangan merupakan kesimpulan majelis hakim dan belum bisa dikatakan sebagai fakta hukum,'' kata Sugeng. ''Tapi, yang perlu dicatat bahwa hakim tidak bisa memerintahkan jaksa untuk mengusut suatu perkara. Jadi, apa yang terungkap di persidangan terpidana satu tahun penjara kasus dugaan korupsi APBD Kota Samarinda itu belum bisa dijadikan fakta hukum. Tetapi, itu hanya sekedar masukan dan akan meneliti kebenaran informasi itu.

Terkait munculnya nama dua petinggi PSSI yang disebut-sebut ikut menerima aliran dana Persisam itu, Kajari Samarinda mengaku tidak melihat siapa pun yang terlibat. Jika ada fakta hukum, maka siapapun akan tetap diproses. "Kami tidak melihat siapa dia. Sebab, semua orang sama di muka hukum. Siapa pun dia, jika fakta hukumnya memenuhi syarat, kami akan periksa," kata Kajari Samarinda itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement