Selasa 14 May 2013 17:25 WIB

Kantor Disegel, PSSI Lapor ke Polda Metro

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Citra Listya Rini
Kantor PSSI
Foto: www.lintas-kabar.com
Kantor PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melaporkan tindakan penyegelan kantor PSSI kepada Polda Metro Jaya. Ada empat orang yang dilaporkan dengan tuduhan tindakan tidak menyenangkan itu. 

Pelaksana Tugas Sekjen PSSI, Tigor Shalom Boboy mengatakan laporan itu sudah disampaikan pada Selasa (14/5), pukul 14.32 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/1588/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 14 Mei 2013, empat orang yang dilaporkan adalah dua anggota Komite Eksekutif terhukum Sihar Sitorus dan Bob Hippy. 

Sedangkan dua orang lainnya adalah Sekretaris Pengprov PSSI Lampung Faisal Yusuf dan Wakil Ketua Pengprov Jawa Timur, Cholid Goromah. 

"Mereka kami laporkan ke kepolisian. Aksi penyegelan itu termasuk dalam tindakan tidak menyenangkan dan bisa dijerat dengan pasal 335 KUHP," kata Tigor kepada wartawan di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5). 

Pagi hari ini, keempat orang itu memang mendatangi kantor PSSI. Sihar dan Bob datang dengan tujuan untuk menerima aspirasi dari 14 Pengprov yang tidak terima dengan keputusan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin yang membekukan keberadaan mereka.

Namun, mereka tidak bisa masuk ke kantor PSSI karena pintu bagian dalam dikunci oleh petugas keamanan. Tidak terima dengan sikap PSSI tersebut, 14 Pengprov itu kemudian mengunci pintu bagian luar dengan gembok dan rantai sambil menempel kertas bertuliskan 'Disegel'. 

Tigor menjelaskan, PSSI mengunci pintu dengan alasan melindungi arsip-arsip penting organisasi. Ditambahkan Tigor, ia juga sudah melakukan kordinasi dengan para petinggi PSSI yang sedang melaksanakan ibadah umrah terkait pelaporan ke kepolisian atas tindakan penyegelan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement