Kamis 05 Nov 2015 22:50 WIB

Benzema di Bawah Penyelidikan Terkait Skandal Seks

Karim Benzema
Foto: AP Photo/Jon Super
Karim Benzema

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS  --  Penyerang Real Madrid Karim Benzema ditempatkan di bawah penyelidikan yudisial formal pada Kamis (5/11) terkait dengan dugaan percobaan pemerasan terhadap sesama pemain internasional Prancis Mathieu Valbuena dengan menggunakan video seks.

Pernyataan dari jaksa penuntut umum di Versailles, barat Paris, mengatakan pemeriksaan meliputi serangan-serangan yang dapat menghasilkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda 75 ribu euro. Pengacaranya, Sylvain Cormier, mengatakan bahwa Benzema tidak bersalah.

"Ia tidak ambil bagian, saya ulangi tidak ambil bagian, pada pemerasan atau dugaan pemerasan apapun," kata Cormier kepada para pewarta. Cormier menambahi inti pembicaraan adalah di mana Benzema menawarkan kepada Valbuena sedikit bantuan hukum dan itu tidak ada kaitannya dengan pemerasan.

Langkah jaksa, di mana dalam sistem peradilan Prancis tidak berarti ia dipastikan akan diadili, namun bukan berarti bahwa para penyelidik meyakini mereka memiliki alasan serius untuk mengejar kasus ini terhadapnya, mengeksepos Benzema selama beberapa waktu menjelang Piala Eropa yang akan berlangsung di Prancis tahun depan.

Para penyelidik, yang sebagian di antaranya menanyai mantan penyerang Liverpool Djibril Cisse pada kasus yang sama pada pertengahan Oktober tanpa menempatkannya di bawah penyelidikan formal, merupakan usaha untuk mengidentifikasi siapa yang berada di balik dugaan upaya pemerasan.

Kasus ini melibatkan rekaman seks yang direkam melalui telpon yang dapat menjadi aib bagi Valbuena, menurut beberapa sumber yang dekat dengan pemeriksaan. Nama Benzema terdapat dalam pembicaraan telpon terkait dengan pemeriksaan yang dibuka Juli silam, kata sumber-sumber polisi.

Penyelidikan itu mengutip dugaan keikut sertaan dalam pemerasan. Para jaksa juga meminta Benzema tidak melakukan kontak dengan pihak-pihak lain yang terkait masalah ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement