Senin 08 Oct 2018 18:57 WIB

Inapgoc Patuhi Regulasi Larangan Pelindung Kepala di Judo

Atlet judo Indonesia, Miftahul Jannah, didiskualifikasi pada ajang Asian Para Games.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Israr Itah
Miftahul Jannah menolak bertanding di cabang judo Asian Para Games 2018 karena harus melepas jilbab.
Foto: ANTARA FOTO/BOLA.COM/M Iqbal Ichsan
Miftahul Jannah menolak bertanding di cabang judo Asian Para Games 2018 karena harus melepas jilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Olahraga Inapgoc Fanny Irawan mengatakan, pihaknya tunduk pada aturan yang tidak memperbolehkan pemakaian pelindung atau penutup kepala untuk olahraga judo. Aturan tersebut pada Senin (8/10), telah membuat salah satu atlet judo Indonesia, Miftahul Jannah, didiskualifikasi pada ajang Asian Para Games 2018.

"Dalam aturan tidak diperbolehkan apa pun yang menutupi kepala," kata Fanny di MPC, Gedung GBK Arena, Senayan, Jakarta. 

Fanny mengatakan, Inapgoc tidak mau memperpanjang polemik mengenai batalnya Miftahul Jannah tampil karena menolak melepaskan kerudung. 

"Polemik kita selesaikan hari ini. Regulasi ya regulasi," ujar Fanny.

Menurut Fanny, seharusnya Miftahul Jannah bisa terus bertanding asalkan ia mau mengikuti regulasi dengan menanggalkan penutup kepala selama pertandingan. Tapi ia juga menghormati prinsip atlet asal Aceh itu yang tegas tidak mau melanggar prinsip tentang berhijab. Ia memilih tak bertanding daripada harus menanggalkan hijabnya.

Atlet judo putri Indonesia Miftahul Jannah terdiskualifikasi dari pertandingan judo tuna netra Asian Para Games 2018 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (8/10). Ia tidak dapat mengikuti pertandingan akibat enggan mengikuti aturan pertandingan, yaitu melepas jilbab. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement