Selasa 08 Jan 2019 17:28 WIB

PSSI: Harus Dipisahkan Hukum Positif dan Hukum Sepak Bola

PSSI hanya punya kewenangan memberikan sanksi dalam koridor sepak bola.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Endro Yuwanto
Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan wartawan seusai memenuhi panggilan pemeriksaan Satgas Anti Mafia Bola di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan wartawan seusai memenuhi panggilan pemeriksaan Satgas Anti Mafia Bola di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSSI meminta masyarakat agar memisahkan antara penegakan hukum positif dan penerapan sanksi dalam sepak bola. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Ratu Tisha Destria mengatakan hal tersebut menyikapi aksi baru Satgas Antimafia Bola bentukan Polri yang menangkap wasit terkait manipulasi pertandingan dan pengaturan skor di Liga 3 2018.

Ratu mengatakan, aksi satgas merupakan penegakan hukum positif yang diatur dalam beleid nasional baik perdata maupun pidana. “Setiap hal yang berkaitan dengan hukum positif yang ditegakkan oleh kepolisian terhadap individu-individu di PSSI saat ini, PSSI wajib untuk menghargai proses itu,” kata dia, Selasa (8/1).

Sedangkan di PSSI, kata Ratu, hanya punya kewenangan memberikan sanksi dalam koridor sepak bola yang berkiblat pada Statuta FIFA pun Statuta PSSI. Hukumannya, lanjut dia, pun berbeda. Penegakan hukum positif bisa berdampak pada penjara sebagai bentuk sanksi. Sedangkan, acuan statuta tak mungkin mengarah pada hukuman kurungan badan.

“Apa hukuman yang paling berat bagi keluarga PSSI? Ketika dia tidak bisa melakukan lagi apa yang dia cintai, yaitu sepak bola. Kalau ada masalah tindak pidananya, kami tidak bisa menjangkau itu,” ujar Ratu.

Itu sebabnya, jika menilai PSSI tak mampu memberikan dampak jera, keberadaan satgas ia harapkan menjadi amunisi baru untuk membersihkan sepak bola Indonesia dari praktik culas para mafia. "Kami (PSSI) sangat berterima kasih dengan keberadaan Satgas Antimafia Bola ini," kata Ratu.

Satgas Antimafia Bola kembali menangkap satu orang yang terlibat skandal manipulasi pertandingan dan pengaturan skor di Liga 3. Kali ini, kepolisian menangkap seorang wasit bernama Nurul Safarid. Penangkapan terhadap wasit asal Garut, Jawa Barat, itu menjadi kelanjutan aksi penyidikan satgas terhadap empat tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan sebelumnya.

Pekan lalu, satgas menangkap empat tersangka terkait kegiatan culas dalam kompetisi sepak bola. Yaitu, Johar Lin Eng yang dikenal sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, merangkap Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah (Jateng). Setelah itu, satgas menangkap mantan anggota Komite Wasit Asprov Jateng, Priyanto beserta putrinya Anik Yuni Kartikasari, serta Dwi Irianto yang menjabat anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Kelima tersangka tersebut ditahan dengan dugaan manipulasi pertandingan di Liga 3 2018. Yaitu, dengan bersekongkol melakukan penipuan, pemerasan, dan penggelapan, serta pencucian uang terkait laga yang melibatkan Persebara Banjarnegara. Pengusutan kasus tersebut berawal dari pelaporan Manajer Persebara Lasmi Indaryani yang menggelontorkan uang ratusan juta untuk memenangkan timnya di kompetisi amatir nasional musim lalu.

Ratu melanjutkan, terhadap nama-nama yang saat ini dalam penanganan satgas, PSSI sebetulnya tak tinggal diam. Kata dia, proses internal pengusutan skandal Persebara tersebut juga dilakukan oleh Komdis PSSI. Hari ini, Selasa (8/1), badan peradilan internal di federasi nasional itu melakukan sidang mendengarkan penjelasan Lasmi tentang aksi suap menyuap di Liga 3.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement