Sabtu 09 Feb 2019 06:34 WIB

Berkas Perkara 5 Tersangka Pengaturan Skor Siap Dilimpahkan

Sebelumnya, satgas fokus terhadap penyelesaian berkas perkara 6 tersangka lainnya.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Endro Yuwanto
Satgas Anti Mafia Bola bersiap melakukan penggeledahan di kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Satgas Anti Mafia Bola bersiap melakukan penggeledahan di kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pengaturan skor sepak bola telah siap dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara tersebut dikirimkan Jumat (8/2).

"Hari ini berkas perkara sudah siap dilimpahkan ke JPU. Dari enam tersangka yang ditahan, ada lima berkas perkara hari ini siap dikirim ke JPU," ujar Kasub Humas Tim Media Satgas Antimafia Bola, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/2).

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola fokus terhadap penyelesaian berkas perkara enam tersangka yang sudah ditetapkan lebih dulu. Keenam tersangka itu, di antaranya anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya Anik Yuni, serta anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.

Pada Kamis (7/2), Satgas Antimafia Bola kembali memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Sulistiantoro Dewa Broto. Gatot memenuhi panggilan satgas untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pidana dalam laga antara PSS Sleman melawan Madura FC. Gatot ditanyai sekitar 40 pertanyaan. Sebagian terkait alur birokrasi antara Kemenpora dengan PSSI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement