Senin 17 Feb 2020 14:25 WIB

Sanksi Ringan dan Terberat Jika Langgar Financial Fair Play

Aturan Financial Fair Play menjadi sorotan setelah Manchester City.

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Agung Sasongko
Manchester City
Foto: mirror.co.uk
Manchester City

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan Financial Fair Play menjadi sorotan setelah Manchester City dihukum larangan tampil di kompetisi UEFA, entah itu Liga Europa maupun Liga Champions. Namun, hukuman tersebut sebenarnya merupakan hukuman yang paling berat jika ada klub yang melanggar aturan FFP tersebut.

Masih ada beberapa sanksi yang siap diganjar terhadap klub yang berani 'memainkan' laporan keuangan mereka, atau tak hati-hati menggelontorkan dana untuk beli pemain, termasuk membayar gaji mereka. Dikutip dari BBC, Senin (17/2), ada beberapa sanksi lain yang diberikan UEFA, berdasarkan dari pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Finansial Klub (CFCB), yang dibuat oleh UEFA sendiri.

Baca Juga

Beberapa sanksi tersebut akan diberikan setelah penyelidik dari CFCB menilai seberapa besar pelanggaran sebuah klub. Kalau terbukti, klub tersebut akan mendapatkan hukuman, mulai dari yang ringan seperti teguran, denda hingga menahan hadiah uang.

Hukuman yang lebih berat yaitu dalam bentuk larangan transfer, pengurangan poin, larangan mendaftarkan pemain baru, serta pembatasan jumlah pemain yang bisa didaftarkan di kompetisi UEFA. Puncaknya, klub yang terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan mereka dikeluarkan dari kompetisi UEFA dalam jangka waktu tertentu, seperti yang diterima oleh City.

City sendiri sebenarnya bukan pertama kali terbukti melanggar aturan FFP. Pada musim 2014/15, the Citizen juga dihukum denda sebesar 49 juta pound, pembatasan pengeluaran dan hanya boleh mendaftarkan 21 pemain dalam skuat Liga Champions. Sanksi serupa juga pernah diterima oleh Paris Saint-Germain, karena mengurangi kerugian dengan nilai yang tak wajar.

Klub yang tak terima dengan sanksi tersebut juga bisa melakukan banding ke Pengadilan Arbitrase untuk Olahraga (CAS). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement