Jumat 18 Dec 2020 01:44 WIB

Pengadilan Argentina Ingin Awetkan Jenazah Diego Maradona

Maradona meninggal karena serangan jantung bulan lalu.

 Teman dan kerabat membawa peti mati Diego Maradona ke pemakaman Jardin de Bellavista di Buenos Aires, Argentina, Kamis, 26 November 2020. Hebat sepak bola Argentina yang termasuk di antara pemain terbaik yang pernah dan yang memimpin negaranya ke gelar Piala Dunia 1986 meninggal dunia dari serangan jantung di rumahnya pada hari Rabu, pada usia 60 tahun.
Foto: AP/Juan Tesone/Clarin
Teman dan kerabat membawa peti mati Diego Maradona ke pemakaman Jardin de Bellavista di Buenos Aires, Argentina, Kamis, 26 November 2020. Hebat sepak bola Argentina yang termasuk di antara pemain terbaik yang pernah dan yang memimpin negaranya ke gelar Piala Dunia 1986 meninggal dunia dari serangan jantung di rumahnya pada hari Rabu, pada usia 60 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jenazah mendiang legenda sepak bola Diego Maradona harus diawetkan bila DNA-nya diperlukan dalam kasus perebutan hak warisan. Demikian keputusan pengadilan Argentina pada Kamis (17/12).

Maradona meninggal karena serangan jantung bulan lalu dan dimakamkan di luar Buenos Aires pada 26 November.

Baca Juga

Pengacara Maradona sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa sampel DNA sudah ada, pengadilan mengatakan bahwa jenazah mantan pemain Boca Juniors dan Napoli itu tidak boleh dikremasi.

Maradona mempunyai lima anak yang diakui dan enam lainnya yang meminta untuk dites DNA sebagai bagian dari proses pembagian warisan yang kompleks di Argentina.

Salah satu dari enam anak tersebut adalah Magalí Gil yang berusia 25 tahun, yang mengetahui dua tahun lalu bahwa ia adalah anak kandung dari pesepak bola legendaris tersebut.

"Nyonya Gil meminta agar tes dilakukan ... dan untuk tujuan ini kantor kejaksaan mengirim sampel DNA," kata Pengadilan Nasional Tingkat Pertama untuk Masalah Sipil No. 56.

Maradona sendiri hanya mengakui empat anak di Argentina dan satu di Italia, yang ia miliki ketika bermain di negara itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement