Sabtu 22 Oct 2022 18:15 WIB

Bos Madura United Harap Ketum dan Exco PSSI Mundur dengan Kesadaran Sendiri

Pejabat PSSI mundur lalu digelar KLB sesuai rekomendasi TGIPF tragedi Kanjuruhan.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Andri Saubani
Achsanul Qosasi,
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Achsanul Qosasi,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Madura United Achsanul Qosasi berharap pejabat PSSI mundur dengan kesadaran sendiri bukan dengan mosi tidak percaya dari para voters (pemilik suara). Achsanul memahami, dalam Statuta PSSI hanya anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI dan anggota PSSI yang terdiri dari klub, Asosiasi Provinsi, dan beberapa asosiasi lain yang dapat meminta agar KLB digelar.

"Madura (United) maunya PSSI mundur atas kesadaran sendiri. Barulah dilakukan KLB. Itulah yang dikehendaki TGIPF. Jadi mereka mundur dulu baru kemudian KLB," kata Achsanul saat dihubungi Republika, Sabtu (22/10/2022). 

Baca Juga

Dia menegaskan hal itu sejalan dengan rekomendasi dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang meminta agar pengurus PSSI mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan etik. Setelah rekomendasi itu dipenuhi, baru kemudian digerar KLB untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.

"Tapi saya melihat PSSI nggak punya keinginan untuk mundur. Ini yang masalah, yang akhirnya diarahkan kepada klub untuk mengeluarkan mosi tidak percaya agar KLB," katanya.

"Kondisi ini yang sebetulnya ingin saya hindari karena (langkah) ini akan mempermalukan orang," tambahnya. 

Achsanul menjelaskan alasan mengapa Madura United menolak KLB dengan skema seperti itu. Dia lebih setuju jika KLB digelar setelah PSSI menyatakan mundur.

Menurutnya, jika KLB harus digelar dengan dorongan klub, ada kemungkinan terjadi konflik antara pengurus PSSI yang baru dengan pengurus lama.

"Organisasinya jadi tidak sehat. Karena seolah-olah ada yang dipermalukan dan ada yang ingin mempermalukan. Itu yang tidak bagus," jelasnya.

Namun, kata dia, jika perilaku PSSI ini pada akhirnya akan mengancam keberlangsungan kompetisi maka mau tidak mau harus menempuh jalur tersebut. Yakni, melakukan mosi tidak percaya.

"Kalau itu pilihannya ya mau nggak mau. Dari pada sepak bola nggak jalan ya mau nggak mau," kata Achsanul. 

Berikut adalah tahapan untuk permintaan menggelar KLB dalam Statuta PSSI Pasal 34 tentang Kongres Luar Biasa yang tertera pada laman asosiasi:

  1. Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.
  2. Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) Anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, Anggota PSSI yang mengajukan permintaan dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, Anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.
  3. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurangkurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.
  4. Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas inisiatif dari Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun Agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan dari Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.
  5. Agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement