REPUBLIKA.CO.ID, BARCELONA -- Dani Alves sedang menjalani salah satu momen paling rumit dalam hidupnya. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Barcelona.
Sementara Alves ditahan tanpa jaminan. Ini agar yang bersangkutan tidak memiliki peluang melarikan diri. Ia dalam proses menunggu persidangan.
Sebelum pemberitaan ini terdengar, pria Brasil itu masih berstatus pemain Pumas UNAM. Tapi setelahnya, terjadi perubahan. Pumas telah memutuskan kontrak sang bek.
Menurut Marca, Alves kini menambah daftar hitam tokoh sepak bola asal negeri Samba yang terkait dengan kasus pelecehan seksual. Pada 2019, Neymar jr menghadapi situasi serupa. Ia dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang model di sebuah hotel di Paris.
Bukan hanya itu. Tiga tahun sebelumnya, Neymar dituduh melecehkan karyawan Nike. Sosok yang mengaku menjadi korban mengeklaim dirinya dipaksa melakukan oral seks.
Pada 2013, Robson de Souza alias Robinho dilaporkan ikut serta melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda di klub malam. Pada 2017, ia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Jauh sebelumnya, pada 1987, Cuca Alexi Stival terlibat dalam skandal hubungan seksual dengan seorang gadis berusia 13 tahun. Cuca merupakan mantan pemain dan pelatih beberapa klub di negeri samba. Saat masih aktif merumput ia sempat memperkuat Gremio, Palmeiras, serta Santos.
Sejak 1998, ia menekuni dunia kepelatihan. Ia pernah membesut Sao Paulo, Gremio, Flamengo, Santos, Fluminense, Cruzeiro serta Atletico Miniero. Artinya, dari sisi karier di lapangan hijau, ia cukup dihormati di negerinya.
Berikutnya ada Evaeverson Lemos da Silva. Pada 2011 sosok yang juga dikenal dengan nama Brandao itu dituduh melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 24 tahun. Ia mengakui mereka melakukan hubungan intim. Namun, dalam pernyataannya, ia merasa tidak memaksa.
Lalu ada Alessandro Faiolhe Amantino 'Mancini'. Sosok yang pernah membela AS Roma dan Inter Milan ini dituduh memperkosa wanita muda. Mancini membantah tuduhan tersebut. Pada akhirnya ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.