Selasa 04 Jul 2023 06:12 WIB

Neymar Didenda Rp 50 Miliar Atas Pelanggaran Lingkungan dalam Pembangunan Rumahnya

Rumah mewah Neymar terletak di Kota Mangaratiba.

Pesepak bola Brasil, Neymar, didenda Rp 50 miliar karena pelanggaran lingkungan dalam pembangunan rumahnya.
Foto: AP Photo/Wilfredo Lee
Pesepak bola Brasil, Neymar, didenda Rp 50 miliar karena pelanggaran lingkungan dalam pembangunan rumahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, RIO DE JANEIRO -- Pihak berwenang Brasil mengatakan pada Senin (3/7/2023) bahwa bintang sepak bola Neymar didenda 16 juta reais (Rp 50 miliar). Sebabnya, ia melanggar peraturan lingkungan hidup selama pembangunan rumah mewahnya di pesisir pantai di Brasil tenggara.

Proyek mewah tersebut melanggar aturan mengenai penggunaan dan pergerakan sumber air tawar, batu, dan pasir. Kasus inipertama kali dituduhkan oleh pihak berwenang setempat pada akhir bulan lalu dan dikonfirmasi pada Senin.

Baca Juga

Rumah mewah Neymar terletak di Kota Mangaratiba, di pantai selatan negara bagian Rio de Janeiro, Brasil. Juru bicara Neymar menolak berkomentar mengenai masalah ini, dikutip Reuters.

Badan lingkungan Mangaratiba mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Senin bahwa pelanggaran lingkungan dilakukan "dalam pembangunan danau buatan di mansion tersebut".

Selain denda, kasus ini akan diselidiki oleh kantor jaksa agung setempat, polisi sipil negara bagian, dan kantor perlindungan lingkungan, di antara badan-badan pengawas lingkungan lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement