Ahad 04 Feb 2024 21:01 WIB

Tolak Putusan Rakor Perpanjang Masa Jabatan Ketum, Ini Alasan Gerakan Save Pordasi

Menurutnya, rakor hanya menjadi ajang penyampaian informasi.

Gerakan Save Pordasi.
Foto: Dok. GSPordasi
Gerakan Save Pordasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Save Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) bersikap untuk menolak hasil putusan rapat koordinasi (Rakor) 2024 yang digelar PP Pordasi di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (27/1/2024).

Ketua Harian PP Pordasi Jabar Asep Noordin mengeklaim, gerakan save Pordasi merupakan bentuk tanggapan dari seluruh stakeholder perkudaan di Indonesia yang melihat bahwa organisasi Pordasi perlu mentaati peraturan sesuai AD/ART yang berlaku. Mereka menilai hasil putusan rapat rakor PP Pordasi tak sah karena tidak sesuai aturan. 

Baca Juga

“Kami melihat bahwa Pordasi melakukan langkah-langkah yang sekiranya tidak sesuai dengan peraturan UU ataupun AD/ART itu sendiri. Gerakan save Pordasi bukan gerakan radikal, bukan yang ingin menghancurkan Pordasi tetapi ingin merekatkan organisasi kita,” ujar Asep, dalam keterangan resminya, Ahad (4/2/2024). 

 Adapun gerakan save Pordasi ini berisikan perwakilan 17 pengurus Provinsi Pordasi yang merupakan bagian dari 24 anggota Pordasi, yang didukung oleh komunitas pacu dan komunitas equestrian di Indonesia. 

Salah satu hasil rakor Pordasi yang ditolak ialah Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 195 Tahun 2023, untuk memperpanjang masa jabatan PP Pordasi yang dipimpin Triwatty Marciano hingga November 2024.

Perwakilan pengurus provinsi Pordasi Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah hadir pada Rapat Koordinasi Pimpinan PP Pordasi menolak hasil rakor 2024. 

Jejen Rusyana Dyan yang merupakan Sekretaris Umum PP Pordasi Jabar menambahkan rakor Pordasi 2024 seharusnya tidak memutuskan sesuatu keputusan. Menurutnya, rakor hanya menjadi ajang penyampaian informasi dari PP Pordasi ke pemprov. 

“Tapi lihat hasilnya sepertinya lain yang diusulkan PP dari rilis dengan apa yang dibahas di rakor. Karena di rakor tidak memutuskan suatu keputusan tapi mengiformasikan organisasi Pordasi yang masih dalam tahapan penyempurnaan,” ucapnya. 

Kemudian Penasehat PP Pordasi Sulawesi Utara (Sulut) Sherpa Manembu menyatakan bahwa masa bakti ketua umum PP Pordasi jika sesuai surat edaran KONI seharusnya sudah berakhir pada 31 Januari 2024  silam. “Secara de jure kepengurusan PP Pordasi sudah demisioner,” ungkapnya. 

Sementara Jawa Tengah langsung diwakili oleh Ketua Umum PP Pordasi Jateng M. Danang mendesak agar segera dilaksanakan munas Pordasi sesuai dengan berakhirnya masa bakti PP Pordasi pada 31 Januari 2024. 

Menurutnya, Rakor 2024 tidak untuk mengambil sebuah keputusan. Namun, Danang menilai saat rakor terkesan ada pengambilan keputusan terkait perpanjangan masa jabatan PP.pordasi sampai dengan setelah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024. 

“Selain itu apabila hasil pembicaraan dalam Rakorpim dianggap sebagai sebuah keputusan PP Pordasi maka hal tersebut tidak sah, karena pengprov anggota pordasi yang hadir tidak memenuhi kuorum,” ucap Danang. 

Danang menyebut rapat koordinasi pimpinan tersebut tidak memiliki sesi  pemungutan suara persetujuan dari anggota yang hadir. Bahkan perwakilan pengurus Provinsi Jawa Barat dan Sulawesi Utara menyanggah penjelasan yang disampaikan oleh Kabid Organisasi KONI Pusat Mayjend. Purn. Eko Budi Prasetyo perihal alasan pemberlakuan SK KONI. 

Maka, kata dia, gerakan save Pordasi mendesak menolak pemberlakuan SK KONI No. 195 tahun 2023. Hal itu lantaran bertentangan dengan AD ART Pordasi 2020, yang mengatur tata cara perpanjangan masa bakti kepengurusan, musyawarah nasional dan sebagainya.

Gerakan save Pordasi juga meminta Pordasi agar menindaklanjuti SK Rakernas Yogyakarta pada November 2023, yaitu salah satunya dalam kurun waktu tiga bulan membentuk TPP (Tim Penyeleksian dan Penjaringan) hingga 11 Februari 2024.

"PP Pordasi juga harus menggelar Musyawarah Nasional segera dalam kesempatan pertama pasca Pemilu, sebelum bulan Ramadhan 2024 mendatang ini,” ujarnya. 

Gerakan save Pordasi juga mengingatkan PP Pordasi periode 2020 - 2024 terhitung mulai 1 Februari 2024 sudah berakhir masa bakti kepengurusannya. Sehingga dengan sendirinya sudah tidak memiliki kewenangan sebagai PP Pordasi, kecuali kewajiban menyelenggarakan Munas 2024. 

Pihaknya meminta pengurus yang saat ini sudah habis masa baktinya segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan dan Keuangan periode 2020 - 2024.

Diketahui, gerakan save Pordasi terdiri dari mayoritas anggota Pordasi yang didukung penuh oleh 90 persen klub-klub dan pemilik kuda, baik dari komunitas pacu dan equestrian di seluruh Indonesia.

Gerakan ini juga diikuti oleh group sponsor event dan penyelenggara event berkuda, seperti EQINA yang merupakan bagian dari komisi equestrian PP Pordasi periode 2012-2015 dan 2015 - 2019,. Saat itu, EQINA sukses memelihara Roda Kegiatan dan Pertandingan Equestrian selama periode Keanggotaan FEI terlepas dari Pordasi.

Adapun sebelumnya, Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda (PP Pordasi) menunda pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) hingga berakhirnya Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.

PP Pordasi dijadwalkan menggelar Munas pada Januari untuk memilih kepengurusan masa bakti 2024-2028. "Dikarenakan ada SK dari KONI, maka kami harus mengikuti aturan yang telah diatur sehingga Munas yang seharusnya kami lakukan pada Januari akan dilakukan sesuai dengan SK KONI yaitu setelah PON selesai atau paling lambat November," demikian penjelasan Ketua Umum PP Pordasi Triwatty Marciano, seperti dinukil dari Antara. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement