Senin 02 May 2011 22:00 WIB
Kongres PSSI

George Toisutta-Arifin Panigoro Resmi Ajukan Banding

George Toisutta-Arifin Panigoro
George Toisutta-Arifin Panigoro

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Calon ketua umum dan wakil ketua umum PSSI George Toisutta dan Arifin Panigoro resmi mengajukan banding ke Komite Banding Pemilihan setelah keduanya dinyatakan gugur dalam pencalonan oleh Komite Normasilasasi PSSI. Nota banding pasangan George Toisutta-Arifin Panigoro diserahkan oleh Wisnu Wardhana dan penasehat hukumnya ke kantor PSSI Senayan Jakarta, Senin. Banding pasangan tersebut diterima oleh Komite Normalisasi dan selanjutnya dilimpahkan ke Komite Banding Pemilihan.

"Banding telah resmi kami masukkan. Kami optimistis banding yang kami ajukan dikabulkan oleh Komite Banding," kata juru bicara pasangan George Toisutta-Arifin Panigoro, Wisnu Wardhana, usai mengajukan nota banding. Menurut dia, pasangan yang diusung tetap berhak mengajukan banding karena dalam surat keputusan Komite Banding tidak ada klausul pelarangan bagi kedua calon itu maju pada pencalonan.

Pada surat keputusan Komite Normalisasi tertanggal 29 April menyatakan bahwa dua nama tersebut dinyatakan gugur pada proses verifikasi karena keduanya dilarang maju oleh FIFA sesuai dengan surat keputusan 4 April dan 21 April yang diterima Komite Normalisasi. "Tidak boleh majukan aturan Pak Agum (Ketua Komite Normalisasi). Kami yakin pasagan George Toisutta-Arifin Panigoro lolos dan berhak mengikuti kongres 20 Mei nanti," katanya dengan tegas.

Anggota Komite Banding Pemilihan Umuh Muchtar mengatakan hingga hari ini jumlah bakal calon yang mengajukan nota banding atas tidak lolosnya dari verifikasi yang dilakukan Komite Normalisasi sebanyak lima orang. "Selain Pak George Toisutta dan Arifin Panigoro yang mengajukan banding adalah Pak Subardi, Bernard Limbong dan Tony Apriliani," katanya saat dikonfirmasi.

Menurut dia, berkas banding yang diajukan oleh kelima bakal calon saat ini telah berada di Komite Banding. Selanjutnya berkas tersebut akan diverifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pengajuan banding bakal calon yang dinyatakan gagal lolos verifikasi dilakukan hingga 5 Mei nanti. Selanjutnya Komite Banding akan melaksanakan proses dan hasilnya akan diputuskan 13 Mei nanti.

Sementara itu Ketua Komite Normalisasi Agum Gumelar menyatakan bagi calon yang telah dinyatakan gugur yang diantaranya George Toisutta dan Arifin Panigoro berkas bandingnya tidak akan diproses. "Silahkan banding bagi yang tidak lolos, tapi untuk yang gugur berkasnya tidak akan diproses," katanya.

Dengan tidak diprosesnya berkas banding pasangan bakal calon George Toisutta-Arifin Panigoro maka peluang pasangan yang didukung penuh oleh pemilik suara atau lebih dikenal dengan Kelompok 78 untuk bersaing dengan calon lain bakal tertutup.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement