Rabu 06 Jul 2011 19:17 WIB

Komite Normalisasi Jatah Setiap Pemilik Suara Dua Orang Peserta Kongres

Kongres PSSI 2011
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Kongres PSSI 2011

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komite Normalisasi (KN) mengumumkan mekanisme tata cara pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutif (Exco) PSSI periode 2011-2015 dalam Kongres Luar Bisa PSSI di Solo, Sabtu (9/7).

"Peserta kongres dapat melakukan registrasi pada hari Jumat di Hotel Sunan Solo," kata anggota Komite Normalisasi Joko Driyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Menurut Joko Driyono , Kongres PSSI ini akan dilaksanakan Sabtu (9/7) mulai pukul 10.00 WIB.

Ia menjelaskan, pemilihan pertama dimulai dengan agenda memilih ketua umum dan dilanjutkan untuk wakil ketua umum serta sembilan Exco yang akan dihadiri perwakilan FIFA dan AFC ini.

Menurut dia, pemilik suara hanya diwakili oleh dua orang dan berhak mendapatkan kartu tanda peserta kongres. Kongres baru bisa dijalankan apabila jumlah pemilik suara yang mendaftar memenuhi kuorum, yakni 50 persen plus satu.

Pemilihan diawali dengan pemilihan ketua umum. Untuk mekanismenya, menurut Joko, pemilik suara akan dipanggil untuk menandatangani penerimaan kertas suara, kemudian kartu tanda peserta diverifikasi lewat mesin pembaca kartu tanda peserta dan jika tidak terdaftar akan langsung ditolak.

Kartu peserta kongres PSSI kali ini dilengkapi perangkat digital yang akan dicocokkan dengan mesin pembaca kartu tanda peserta, untuk mencegah adanya pemalsuan kartu anggota. "Selanjutnya, pemilih mengambil surat suara, menuliskan di bilik suara dan memasukkan surat suara ke kota suara," katanya.

Mekanisme dilanjutkan dengan proses penghitungan suara dengan sistem rekapitulasi manual dan tabulasi digital. "Tabulasi digital digunakan hanya untuk memudahkan menampilkan hasil penghitungan suara lewat layar raksasa. Jika terjadi perbedaan (antara manual dan digital) maka yang digunakan adalah hasil penghitungan manual," tegas Joko.

Soal proses pemilihan tidak sah, Joko menyatakan, proses pemilihan dianggap gagal dan harus diulang dari awal jika kertas suara yang ada melebihi jumlah kertas suara yang harus disebar.

Joko mengatakan, pemilihan dilakukan dengan menuliskan nama di atas kertas suara.

"Sah atau tidaknya pemilihan itu sesuai peraturan dalam electoral treshold FIFA," katanya.

"Untuk putaran pertama pemilihan ketua umum calon terpilih memenuhi 2/3 suara. Jika tidak terpenuhi maka dilanjutkan ke putaran kedua dengan pencoretan nama calon yang mendapat perolehan terendah," katanya.

Selanjutnya, menurut dia, pada putaran kedua calon ketua umum dapat terpilih jika memenuhi ketentuan 50 persen plus satu. "Jika belum terpenuhi juga maka dilanjutkan pada putaran ketiga sehingga memenuhi ketentuan 50 persen plus satu yang menentukan terpilihnya calon akan berdasarkan jumlah kuorum tersebut," katanya.

"Proses pemilihan yang sama juga dilaksanakan untuk mekanisme pemilihan wakil ketua umum," kata Joko yang juga Plt Sekjen PSSI ini. Sementara untuk mekanisme pemilihan sembilan anggota Exco, menurut Joko, pemilik suara akan memilih sembilan nama.

"Penghitungan calon menjadi anggota Exco jika memenuhi ketentuan 50 persen plus satu pada putaran pertama," katanya.

Jika harus masuk ke putaran kedua pemilihan Exco ini, maka calon Exco harus mendapatkan suara terbanyak untuk dapat terpilih. "Putaran ketiga mekanisme calon Exco bisa saja terjadi jika calon mendapatkan hasil yang sama dan harus diulang," tegasnya.

Pada kongres luar biasa PSSI ini, menurut Joko, peserta yang masuk ruangan adalah peserta kongres, kandidat pengurus PSSI, penyelenggara termasuk dari FIFA, AFC dan PSSI serta 30 peninjau.

"Sementara untuk media akan disediakan tempat di luar ruangan kongres kecuali kesempatan masuk untuk media televisi dan wartawan foto," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement