Rabu 08 Apr 2015 19:16 WIB

Ditekan DPR, Kemenporan Bakal Izinkan Arema dan Persebaya Berlaga di ISL 2015?

Rep: C02/ Red: M Akbar
Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot Dewa Broto.
Foto: Antara
Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot Dewa Broto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemudan dan Olahraga (Kemenpora) memberikan sinyal tidak akan lagi mempermasalahkan kelayakan Arema Cronus Malang dan Persebaya Surabaya berlaga di kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015.

Sinyal itu terungkap setelah pihak Kemenpora melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI. Pihak kemenpora akan memberikan kelonggaran sikap dengan memberi tenggat waktu selama dua hari kepada Arema dan Persebaya untuk menuntaskan persyaratan yang belum lengkap.

''Kita tidak mau mempersulit dua klub yang punya masalah dualisme dalam perebutan kepemimpinan. Kami hanya memberi satu syarat yakni surat rekonsiliasi masing-masing klub dengan dibubuhi materai. Kita memberikan kesempatan dua hari dan syarat itu harus dipenuhi," kata Gatot Dewa Broto, juru bicara Kemenpora, saat berbicara kepada ROL di Jakarta, Rabu (8/4).

Hingga kini, kata Gatot, keduanya belum memberikan tanda-tanda yang signifikan untuk memenuhi syarat yang telah diajukan kemenpora dan BOPI. Itulah sebabnya, kata dia lagi, pihak kemenpora harus mengeluarkan ultimatum untuk kedua klub tersebut.

Berikut ultimatum menpora pada PSSI dan PT Liga.

1. Dua klub bermasalah harus konsisten selesaikan masalah internal dengan menyerahkan rekonsiliasi secara tertulis pada BOPI beserta matrai dalam dua hari.

2. Batas waktu terakhir untuk kedua klub hingga 16.37 WIB tanggal 10 Maret 2015.

3. Kemenpora layangkan surat dengan nomor  01133/Mernpora.Set/IV /2015 tertanggal 8 April 2015 perihal teguran atas ketidakpatuhan PSSI terhadap peraturan petundang-undangan. Surat dari Kemenpora tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PSSI yang ditembuskan kepada: Menko PMK, Mensesneg, Mendagri, Kapolri, para Gubernur terrkait, dan CEO PT Liga Indonesia, yang pada intinya memberikan teguran tertulis kepada PSSI agar memerintahkan kepada PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti Berlian untuk segera melaksanakan Keputusan Ketua Umum BOPI paling lambat 7 hari sejak diterima teguran tertulis (sesuai informasi dari staf Kemenpora yang mengantarkan langsung surat tersebut ke kantor PSSI, surat tersebut sudah diterima oleh seorang staf security kantor PSSI sekitar jam 14.45 WIB tanggal 8 April 2015).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement