Selasa 21 Jul 2015 18:06 WIB

WNI Pengatur Skor Dihukum 30 Bulan Penjara di Singapura

Rep: C02/ Red: M Akbar
Pengaturan skor pertandingan. (ilustrasi)
Foto: achiles-punyablog.blogspot.com
Pengaturan skor pertandingan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pelaku pengaturan skor asal Indonesia dihukum 30 bulan penjara di Singapura setelah terbukti terlibat mengatur skor pertandingan Timur Leste melawan Malaysia saat SEA Games 2015.

Biro Investigasi Praktek Korupsi Singapura (CPIB) mengumumkan sebanyak tiga orang pelaku pengaturan skor berhasil ditangkap. Tiga orang tersebut adalah manajer tim nasional Timur Leste, Orlando Marques Henriques Mendes, Warga Negara Indonesia (WNI) Nasiruddin dan Warga Negara Singapura (WNS), Rajendran.

CPIB menyebutkan WNI, Nasiruddin, terlibat dalam dua kasus. Pertama ia  ditangkap karena menyuap Orlando sebesar 15 ribu dolar AS atau pada 28 Mei 2015 (dua hari sebelum Timor Leste melawan Malaysia). Kedua, Nasiruddin juga ikut menyuap pemain Timnas Timor Leste sebelum pertandingan.

Dengan bukti-bukti yang ditemukan CPIB itu, Nasiruddin dipenjara selama 30 bulan di Singapura. Selain itu sebagai penyelenggara SEA Games 2015, Singapura disampaikan CPIB tidak akan memberikan toleransin pada tindakan korupsi, pengaturan skor dalam bentuk apapun.

"Singapura tak memberikan toleransi pada korupsi, dan pengaturan skor dalam bentuk apapun tak diperbolehkan di Singapura," bunyi pernyataan CPIB yang dilansir oleh Asia One.

Dugaan pengaturan skot di SEA Games sudah terendus CPIB sejak akhir Mei lalu. Hasilnya CPIB berhasil menangkap pelaku  pengaturan skor dalam perhelatan olahraga terbesar se Asia Tenggara itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement