Kamis 27 Dec 2018 22:18 WIB

Pembina Arema: Jangan Berhenti di Johar Lin Eng

Johar Lin Eng bukan orang tunggal yang tahu praktik culas dalam sepak bola nasional.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Endro Yuwanto
Logo PSSI
Logo PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembina Arema FC Lalu Mara Satria Wangsa meminta Satgas Antimafia Sepak Bola bentukan Polri tak berhenti pada kasus kecurangan pertandingan yang melibatkan anggota Exco PSSI Johar Lin Eng. Lalu Mara mengatakan, penangkapan salah satu petinggi PSSI itu menjadi momen bersih-bersih sepak bola Indonesia dari praktik kotor para mafia.

“Saya membaca berita itu (penangkapan Johar Lin Eng). Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan satgas. Itu langkah maju dari kepolisian untuk menyehatkan sepak bola kita,” ujar Lalu Mara saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (27/12).

Lalu Mara pun mencatat, baru kali ini kasus dugaan kecurangan dan pengaturan pertandingan dalam sepak bola mendapat tempat penindakan di kepolisian. "Tetapi, saya harapkan kepada kepolisian, kasus ini berlanjut terus. Jangan cuma berhenti di Johar Lin Eng saja. Harus ditelusuri semua,” jelas dia.

Menurut Lalu Mara, Johar Lin Eng bukan orang tunggal yang mengetahui praktik culas dalam sepak bola nasional. Meskipun, ia mengaku tak kenal dengan Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah (Jateng) tersebut. “Saya sama sekali tidak kenal dia. Tetapi kalau ada yang ditangkap, kan itu keseriusan kepolisian untuk mengusut,” sambungnya.

Johar Lin Eng, diamankan di Polda Metro Jaya di Jakarta. Ini setelah Satgas Antimafia Sepak Bola bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan penangkapan di Bandara Halim Perdanakusumah, Kamis (27/12). Namanya mencuat setelah adanya pelaporan dugaan pengaturan pertandingan dan skor di kompetisi Liga 3 2018.

Juru Bicara Satgas Antimafia Sepak Bola di Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menarangkan, Johar Lin Eng dijerat tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang yang diatur dalam Pasal 378 serta 372 KUH Pidana juncto UU Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti di pengadilan, Johar Lin Eng terancam hukuman penjara empat sampai delapan tahun.

Penangkapan Johar Lin Eng ini menjadi babak baru dalam pemberantasan mafia sepak bola nasional. Selain penyidikan terhadap Johar Lin Eng, sebetulnya Satgas Antimafia Sepak Bola juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dua kepengurusan PSSI lainnya yang berinisial PY dan DI dalam kasus yang sama. Beberapa pekan lalu, sebelum Satgas Antimafia Sepak Bola terbentuk, satu kasus mafia sepak bola pun menyeret anggota Exco PSSI, Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement