Jumat 06 Mar 2020 14:51 WIB

Ronaldinho Akui Kesalahannya Soal Paspor Palsu

Paraguay menawarkan opsi membebaskan Ronaldinho.

Rep: Rizky Suryandika/ Red: Agung Sasongko
Ronaldinho diperiksa aparat Paraguay karena dugaan penggunaan paspor palsu.
Foto: EPA-EFE/NATHALIA AGUILAR
Ronaldinho diperiksa aparat Paraguay karena dugaan penggunaan paspor palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, ASUNCION -- Kejaksaan Paraguay menawarkan opsi membebaskan Ronaldinho setelah tertangkap menggunakan paspor palsu. Namun, pesepakbola legendaris asal Brasil tetap menerima hukuman atas kesalahannya itu.

Ronaldinho disebutkan kejaksaan Paraguay sudah mengakui kesalahannya. Pihak kejaksaan Paraguay tidak melanjutkan penahanan terhadapnya.

Baca Juga

Diketahui, Ronaldinho tiba di Paraguay dalam rangka memenuhi undangan Nelson Belotti untuk pembukaan kasino. Selain itu, Ronaldinho dijadwalkan memenuhi undangan publik lainnya termasuk wawancara bersama media setempat.

Ronaldinho dikabarkan tak memperoleh paspor dari pemerintah Brasil karena denda kasus lingkungan yang dilakukannya pada 2018. Ronaldinho divonis bersalah membuat jebakan ikan ilegal di danau Guaiba. Padahal danau itu termasuk area yang berstatus konseverasi.

Ronaldinho wajib membayar denda hingga 8,5 juta dollar pada November 2018. Namun Ronaldinho ternyata tak bisa membayar denda tersebut. Pengadilan Brasil memutuskan Ronaldinho dilarang pergi ke luar negeri. 

"Kami mencari alternatif lain untuk solusi masalah ini bukan jalur formal," kata jaksa Paraguay Federico Delfino dilansir dari Reuters pada Jumat, (6/3).

Nantinya hakim akan memutuskan apa menerima rekomendasi jaksa atau tidak. Jika diterima maka Ronaldinho menjalani hukuman alternatif, misalnya denda yang dibayarkan ke lokasi amal. Sementara itu, pengacara Ronaldinho, Adolfo Marin tak bisa dihubungi untuk memberi tanggapan atas kasus tersebut. 

Ronaldinho dan adiknya meninggalkan bandara Sao Paulo pada Rabu kemarin dengan paspor Brasil dan diberikan paspor Paraguay juga. Delfino menyampaikan paspor itu diberikan oleh seseorang. Pihaknya akan lebih fokus menyelidiki si pemberi paspor. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement