Jumat 08 May 2020 12:14 WIB

Surat Direksi PT LIB Bukan Mosi tak Percaya ke Cucu Somantri

Tiga direksi hanya mengeluhkan keputusan sepihak Cucu sebagai Direktur Utama PT LIB.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Cucu Somantri.
Foto:

Rudy Kangdra menegaskan bahwa semua pernyataan LIB soal subsidi tersebut belum diberitahukan Cucu Somantri kepada direktur-direktur LIB lainnya.

"Surat itu sudah ditandatangani tanpa pemberitahuan kepada kami," kata Rudy

Oleh sebab itu, Rudy Kangdra, Sudjarno dan Anthony Chandra Kartawirya meminta kepada para pemegang saham untuk mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa.

Mereka berharap RUPS luar biasa itu menjadi ajang evaluasi internal LIB dan mengambil langkah-langkah penyelamatan perseroan.

"Untuk waktu pelaksanaan RUPS luar biasanya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemegang saham. Kalau merasa memang rapat itu penting, mungkin segera digelar," ujar Rudy.

Berikut empat keresahan terkait kepemimpinan Cucu Somantri dari Direktur Operasional LIB Sudjarno, Direktur Bisnis LIB Rudy Kangdra dan Direktur Keuangan LIB Anthony Chandra Kartawiria yang dituangkan dalam surat bertanggal 4 Mei 2020.

Pertama, "Bahwa menurut pendapat dan apa yang kami rasakan, pengurusan dan pengelolaan PT Liga Indonesia Baru ("Perseroan") tidak dilakukan dengan cara-cara yang semestinya, yaitu sebagaimana diatur oleh perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan dan prinsip-prinsip 'Good Corporate Governance'".

Kedua, "Bahwa pengambilan keputusan-keputusan Perseroan banyak dimonopoli dan diputuskan secara sepihak oleh pejabat Direktur Utama, di antaranya kebijakan terkait HRD, keuangan, sponsor dan lain-lain tanpa melalui mekanisme rapat direksi sebagaimana mestinya".

Ketiga, "Bahwa praktek monopoli dan pengambilan keputusan secara sepihak tersebut telah menimbulkan keresahaan di kalangan internal Perseroan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan demoralisasi di kalangan karyawan dan berpotensi menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum yang dapat merugikan perseroan di kemudian hari".

Keempat, "Bahwa kami sebagai anggota Dewan Direksi Perseroan dengan ini menyangkal keterlibatan dan tanggung jawab kami atas keputusan-keputusan yang dibuat secara sepihak oleh pejabat Direktur Utama karena keputusan-keputusan tersebut dibuat tanpa persetujuan kami dan tanpa melalui proses rapat direksi sebagaimana mestinya".

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement