Selasa 14 May 2013 16:22 WIB

Tempuh Jalur Hukum, Bob Hippy Cs Siapkan Saksi

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Hazliansyah
Bob Hippy
Foto: Antara
Bob Hippy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bob Hippy bersama lima anggota Komite Eksekutif yang dijatuhi hukuman sanksi oleh PSSI siap membawa masalah tersebut ke jalur hukum. Bahkan mereka telah menyiapkan sejumlah saksi.

Pada 7 Mei 2013, Bob bersama rekan-rekannya yakni Sihar Sitorus, Tuti Dau, Farid Rahman, Widodo Santoso, Mawardi Nurdin resmi dijatuhkan hukuman oleh Ketua Komisi Disiplin PSSI.

Mereka dianggap melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin pada notulensi rapat tertanggal 7 Maret 2013 terkait pengesahan 18 Pengurus Provinsi sebagai peserta Kongres Luar Biasa 17 Maret 2013.

Bob menegaskan pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan. Karena itu, enam Exco tidak akan gentar membawa masalah ini ke ranah hukum. Diakui Bob, enam Exco juga siap menghadirkan saksi terkait keaslian tanda tangan Djohar yang ada pada notulensi rapat tersebut.

Ada tiga orang yang menyaksikan langsung ketika Djohar menandatangani notulensi rapat tersebut di Medan menjelang KLB. Ketiga saksi itu yakni Sekretaris Pengprov PSSI Lampung Faisal Yusuf, Sekretaris Pengprov PSSI Kalimantan Timur Hasan, dan Wakil Ketua Pengprov PSSI Jawa Timur Cholid Goromah.

Faisal Yusuf mengungkapkan, Djohar menandatangani notulensi rapat tersebut di Bandara Polonia Medan pada Jumat (8/3). Sebelum membubuhkan tandatangannya, Djohar membaca notulensi rapat tersebut hingga tiga kali.

"Saya berani mati detik ini juga jika saya bohong. Djohar menandatangani langsung notulensi itu di depan saya," ucap Faisal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement