REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/4) ditunda. Ketua Majelis Hakim Barita Saragih menunda pelaksanaan pembacaan dakwaan atas dua terdakwa Maryani dan Dahono pada Rabu (29/4) pekan depan.
Penundaan sidang perdana kasus Persiba tersebut dilakukan lantaran kedua terdakwa belum didampingi penasehat hukum. Maryani merupakan pihak ketiga yang mengurus tiket perjalanan lawatan pertandingan Persiba. Adapun Dahono ialah mantan bendahara Persiba.
Dalam proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi DIY, keduanya sudah di dampingi penasehat hukum. Tapi saat sidang mereka tak lagi didampingi.
"Saya belum menentukan siapa penasehat hukum saya. Karena surat panggilan dari kejaksaan cukup mendadak sehingga belum bisa menentukan penasehat hukumnya," ujar terdakwa Dahono di hadapan majelis hakim.
Hal senada diungkapkan Maryani, pemilik perusahaan travel yang mengurus perjalanan tanding Persiba pada 2011 lalu. Menurut keduanya, panggilan dari jaksa untuk persidangan pembacaan dakwaan tersebut baru diterima Senin (20/4) sore. Sedangkan jadwal sidang Rabu ini.
"Kami tidak punya waktu untuk menentukan penasehat hukum dan berembuk dengan keluarga," ujar Dahono. Keduanya meminta waktu pada majelis hakim untuk menentukan penasehat hukum terlebih dahulu sebelum sidang pembacaan dakwaan dimulai.
Ketua Majelis Hakim mengabulkan permintaan itu. Kedua terdakwa tidak ditahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismaya Hera Wardanie mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan keputusan majelis hakim tersebut.
"Itu (penasehat hukum), memang haknya terdakwa dan itu harus dipenuhi," ujarnya.
Koordinator Jogja Coruption Watch (JCW) Tri Wahyu mengatakan, pendampingan penasehat hukum memang menjadi hak terdakwa dipersidangan. Namun menurutnya, jaksa harusnya mengirim surat panggilan tidak mepet dengan persidangan sehingga terdakwa bisa menyiapkan diri.
"Semoga jaksa ke depan lebih profesional, kalau panggilan jauh hari maka mereka bisa menyiapkan penasehat hukum," ujarnya.
JCW sendiri kata dia, akan memantau terus proses persidangan kasus Persiba ini. Pasalnya dari empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Rp 12,5 miliar ini, baru dua yang diajukan ke meja hijau. Sedangkan, dua lainnya yakni mantan bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Eko Bowo Nurcahyo belum juga diajukan ke pengadilan.