REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bupati Bantul Sri Suryawidati atau Ida Idham Samawi akhirnya hadir dalam sidang kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Kabupaten Bantul, Persiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Rabu (27/5). Kasus ini melibatkan penggelapan dana sebesar Rp 11,5 miliar.
Istri mantan bupati Bantul Idham Samawi ini hadir ke pengadilan Tipikor DIY pukul 09.00 WIB. Mengenakan baju batik hitam, Ida nampak tenang mendatangi pengadilan tipikor tersebut.
Sebelumnya Ida tidak hadir dalam panggilan pertama sidang tersebut. Ida dipanggil sebagai saksi kasus korupsi dana hibah APBD Bantul 2011 tersebut. Ida dijadikan saksi untuk dua terdakwa kasus itu yaitu Maryani, pihak ketiga yang mengurus akomodasi lawatan Persiba pada musim laga 2010/2011 dan Dahono mantan bendahara Persiba.
Selain dua terdakwa, kasus ini juga menyeret suami Ida yaitu Ketua DPP PDIP Idham Samawi dan Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo sebagai tersangka. Namun kedua tersangka ini hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan.
Sidang lanjutan korupsi Persiba yang dipimpin Majelis Hakim Barita Saragih ini dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang kasus ini menarik perhatian banyak warga.