Senin 09 Nov 2015 11:30 WIB

Kemenpora Yakin Langkah Kasasi tak Halangi Pembentukan Tim Kecil

Rep: Bambang Noroyono / Red: M Akbar
PSSI versus Kemenpora
Foto: Republika
PSSI versus Kemenpora

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menilai upaya hukum kasasi pembekuan PSSI, tak bakal mengganggu niat pemerintah untuk membentuk Tim Kecil.

Kemenpora menilai, langkah kasasi dan ide Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, justeru dua upaya serius untuk mereformasi dan memperbaiki tata kelola sepak bola Tanah Air itu Biro Hukum di Kemenpora, Yusuf Suparman mengatakan, upaya hukum harus tetap dijalankan.

"Itu sebagai jalan administratif agar adanya kepastian hukum atas keberadaan PSSI saat ini," ujar dia, ketika dihubungi, Senin (9/11). (Baca: Soal Pembekuan PSSI, Kemenpora Siap Ajukan Kasasi)

Sedangkan Tim Kecil, dikatakan Yusuf, adalah sarana komunikasi lain bikinan pemerintah agar sepak bola nasional bisa "diampuni" kesalahannya. "Jadi, dua jalan ini akan dijalankan bersama. Adanya kepastian hukum, dan juga niat pemerintah untuk meminta FIFA mau mencabut sanksi," sambung dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk membentuk Tim Kecil. Ide itu muncul ketika delegasi FIFA dan AFC bertandang ke Istana Negara pada Senin (2/11). Deputi V Bidang Kemitraan dan Harmonisasi di Kemenpora Gatot Dewa Broto yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan, pembentukan Tim Kecil adalah kesepakatan Presiden Jokowi dan para delegasi FIFA dan AFC. (Jangan lewatkan: Ini Target Semen Padang di Piala Jenderal Sudirman)

Tujuan tim tersebut agar ada wadah komunikasi baru agar FIFA mencabut sanksi sepak bola Indonesia.Sehari setelah ide membentuk tim tersebut, PT TUN Jakarta mengumumkan putusan terkait PSSI.

Isi putusannya, meminta Menpora Imam Nahrawi agar mencabut SK Pembekuan PSSI. Putusan PT TUN tersebut, menguatkan putusan PTUN, yang isinya menganggap, SK Pembekuan PSSI 14 Juli lalu itu menyalahi aturan.

Ikuti informasi terbaru dari sepak bola nasional dengan klik di sini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement