Jumat 11 Dec 2020 15:55 WIB

Robinho Divonis Sembilan Tahun Atas Kasus Perkosaan

Pengadilan Italia resmi menjatuhkan vonis untuk Robinho.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Agung Sasongko
Robinho
Foto: melty.fr
Robinho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Banding Italia resmi menjatuhkan vonis penjara selama sembilan tahun kepada eks penyerang Real Madrid Robinho atas kasus perkosaan.

Robinho dan temannya, Ricardo Falco terbukti terlibat pada kasus perkosaan terhadap seorang perempuan muda di sebuah klub malam di Utara Italia pada 2013. Sang wanita tengah merayakan pesta ulang tahunnya yang ke-23 pada 22 Januari 2013 silam.

Baca Juga

Selain menerima vonis penjara selama sembilan tahun, Robinho dan Falco juga harus membayar biaya kompensasi senilai masing-masing 60 ribu euro kepada sang korban.

"Vonis ini adalah contoh untuk perlindungan perempuan dan menunjukkan bahwa sistem itu berfungsi, bila diperlukan," kata pengacara korban, Jacopo Gnocchi dikutip dari Marca, Jumat (11/12).

Klub Brasil, Santos, yang telah mengumumkan kembalinya striker Brasil berusia 36 tahun itu pada awal Oktober, memutuskan kontraknya tak lama kemudian menyusul tekanan yang timbul dari hukuman kekerasan seksual yang diterimanya di Italia.

Dalam pernyataannya, klub Brasil itu menjelaskan bahwa mereka melakukannya untuk membiarkan Robinho berkonsentrasi dalam masalahnya.

Robinho membantah tuduhan itu pada 2014, ketika tersiar kabar bahwa dia sedang diselidiki karena pemerkosaan. Pada 2009, saat bermain untuk Manchester City, Robinho diselidiki oleh polisi atas dugaan pemerkosaan di sebuah klub malam di Leeds. Setelah diinterogasi, dia dibebaskan dengan jaminan dan membantah tuduhan itu juga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement