Selasa 21 Apr 2015 03:18 WIB

Kemenpora Siap Hadapi Laporan Hukum PSSI

Rep: C02/ Red: Angga Indrawan
Gatot S Dewa Broto
Foto: REPUBLIKA/Israr
Gatot S Dewa Broto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora) kembali tunjukan taringnya kepada PSSI. Kini Kemenpora sudah siap tempuh jalur hukum untuk menghadapi PSSI di pengadilan.

Kepala Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto menegaskan  kemenpora siap kapan saja PSSI mau mengundangnya  ke pengadilan. Bahkan kemenpora juga siap untuk menjawab persoalan tentang kisruh yang melanda dua lembaga olahraga yang bermitra itu.

"Kami (Kemenpora) siap tempuh jalur hukum," kata Gatot kepada ROL, Senin (20/4).

Bagi Gatot, tantangan PSSI ke jalur hukum adalah hak PSSI untuk membela diri. Begitupun dengan kemenpora yang siap datang saat undangan jamuan di pengadilan itu datang.

"Itu hak mereka (PSSI) silahkan saja," kata Gatot yang bertindak sebagai juru bicara Kemenpora.

Namun, kata dia, PSSI perlu ingat pembekuan ini terjadi karena peringatan tertulis kemenpora dari yang pertama sampai yang ketiga tidak diindahkan. Hal itu berarti, PSSI membangkang kepada kemenpora terutama pada undang-undang SKN, Statuta PSSI, AFC dan FIFA.

Tantangan ke jalur hukum untuk menyelesaikan kisruh dengan kemenpora itu sudah dilontarkan wakil ketua umum PSSI terpilih, Hinca Panjaitan. Katanya PSSI siap membawa persoalan dengan kemenpora ke jalur hukum. Sebab kemenpora dinilainya sudah melampaui batas kewenangannya.

"Seharusnya Kemenpora itu mengayomi sepak bola di Indonesia bukan malah membuat kacau. Bagaimanapun juga, ini adalah bentuk intervensi yang berisiko besar," tegas mantan Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, saat ditemui di Hotel JW Marriott, Ahad (19/4).

Sementara itu, Ketua Umum La Nyalla Mahmud Mattalitti terus mencari solusi terhadap pembekuan yang dilakukan kemenpora. Hari ini, Senin (20/4), ia telah menyambangi Kemenpora dengan hasil yang nihil. Tak mudah putus asa, La Nyalla pun bertandang ke KONI dan KOI. Bahkan La Nyalla juga datangi Komisi X DPR-RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement