Kamis 21 May 2015 14:55 WIB

PSSI Tuding Jokowi Langgar Konstitusi

Rep: Ahmad Rozali/ Red: Ilham
Pengacara Jero Wacik, Hinca Panjaitan.
Foto: Antara
Pengacara Jero Wacik, Hinca Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wakil Ketua Umum PSSI, Hinca Panjaitan menuding Presiden Joko Widodo melanggar konstitusi dengan mendukung langkah Menpora melawan PSSI dalam sengketa persepakbolaan tanah air.

“Ini sangat serius. Jokowi mengatakan mendukung Menpora, maka Jokowi sekarang sedang terlibat dengan pelanggaran konstitusi,” ujar Hinca Panjaitan kepada Republika di Medan, Selasa (20/5).

Menurut Hinca, langkah Menpora yang melarang aktivitas persepakbolaan PSSI merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara. “Negara telah melakukan pelanggaran karena telah membekukan PSSI, melarang warganya untuk berkumpul dan berserikat seperti diatur dalam Undang-undang,” ujar Hinca.

Hinca menyebut PSSI sama seperti organisasi kemasyarakatan lainnya. Sebagai organisasi kemasyarakatan, kata Hinca, PSSI tidak dapat dibekukan begitu saja, sebab PSSI bukan organisasi terlarang.

“PSSI itu ormas seperti ormas yang lain. Ada bidang olah raga dan yang lain. FPI saja tidak bisa dibubarin,” ujarnya.

Selain itu, Hinca mengutarakan rasa keberatannya dengan penggunaan istilah ‘dibekukan’. Sebab, kata ‘dibekukan’ cenderung digunakan untuk organisasi terlarang. “Kalau kita ambil contoh PKI,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement