Kamis 13 Sep 2018 02:52 WIB

Anggota DPRD DKI Bicara Soal Angka Bonus Atlet Jakarta

Jumlahnya kembali disesuaikan dengan Keputusan Gubernur Nomor 1203 Tahun 2018.

Rep: Fitriyanto/ Red: Israr Itah
Pesenam putri Indonesia Rifda Irfanaluthfi memberikan salam. Rifda merupakan atlet DKI peraih medali pada Asian Games 2018.
Foto: Republika/Prayogi
Pesenam putri Indonesia Rifda Irfanaluthfi memberikan salam. Rifda merupakan atlet DKI peraih medali pada Asian Games 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta awalnya akan memberikan bonus bagi peraih medali Asian Games 2018 dengan nominal yang cukup besar. Untuk peraih emas mendapatkan Rp 750 juta, perak Rp 500 juta dan perunggu Rp 250 juta. 

Akan tetapi belakangan rencana itu gagal terwujud. Jumlahnya kembali disesuaikan dengan Keputusan Gubernur Nomor 1203 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan Serta Penghargaan Prestasi Olahraga dan Pemuda. 

Jika merujuk Keputusan gubernur Nomor 1203 Tahun 2018, atlet yang berlaga di Asian Games dan mendapat medali emas akan diberi bonus oleh pemerintah provinsi sebesar Rp 300 juta. Sementara atlet peraih medali perak Rp 150 juta, dan perunggu Rp 90 juta.

Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Steven Setiabudi Musa, menyesali kegagalan kenaikan bonus bagi atlet peraih medali di Asian Games 2018.

"Sebenarnya di Komisi E sudah menyetujui penambahan bonus untuk atlet peraih medali di Asian Games 2018," kata Steven Musa dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/9).

Ia mengatakan seharusnya Gubernur Anies Baswedan bisa membedakan aturan bonus untuk atlet peraih medali di Pekan Olahraga Nasional (PON) dengan Asian Games. Menurut dia, ini menandakan perhatian Pemprov DKI Jakarta kepada olahraga kurang. "Buktinya, atletnya saja kurang mendapatkan apresiasi," kata Steven Musa.

Untuk pemberian bonus, lanjut dia, anggarannya tidak terlalu besar dibanding dengan silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) APBD DKI Jakarta tahun 2018 yang mencapai Rp 13 triliun. Apalagi atlet DKI yang meraih emas itu hanya enam orang. Ia menyayangkan Pemprov DKI tidak bisa memberikan apresiasi kepada atlet yang berprestasi di tingkat internasional.

Lebih lanjut, Steven Musa menerangkan, selama pemberian bonus tidak melampaui jumlah yang diberikan oleh pemerintah pusat, menurutnya tidak ada salahnya memberikan apresiasi yang lebih kepada atlet. Apalagi, mereka telah mengaharumkan nama negara dan daerah. 

"Dana APBD DKI itu yang paling tinggi di Indonesia. Tidak akan habis itu untuk bonus atlet, mungkin hanya Rp 5 miliar. Selama tidak melampaui dari peraturan Menpora tidak masalah. Pemerintah pusat itu memberikan bonus untuk medali emas Rp 1,5 miliar, DKI itu hanya setengahnya saja semestinya bisa," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement