Ahad 22 Jan 2023 18:15 WIB

Istri Tunjukkan Dukungan kepada Dani Alves yang Terancam dihukum 12 Tahun Penjara

Alves saat ini sedang ditahan di Katalunya, Spanyol.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Dani Alves.
Foto: EPA-EFE/Marco Betorello
Dani Alves.

REPUBLIKA.CO.ID, BARCELONA -- Istri Dani Alves, Joana Sanz angkat bicara terkait situasi suaminya. Alves sedang menghadapi kasus hukum yang rumit.

Alves diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Barcelona. Melalui media sosial miliknya, Joana mengunggah gambar tangan keduanya saling menggenggam.

Baca Juga

Ia menyiratkan pesan kebersamaan. Ia berada di belakang pendampingnya dalam situasi seperti ini. Joana juga berterima kasih kepada orang-orang yang menyampaikan hal positif untuk mereka.

"Terima kasih atas begitu banyak pesan dukungan dan kasih sayang," tulis model dari kepulauan Canary ini di instagram miliknya, dikutip dari marca, Ahad (22/1/2023).

Alves berpotensi dihukum penjara selama beberapa tahun ke depan, jika terbukti bersalah. Saat ini, ia masih ditahan tanpa jaminan. Polisi menangkapnya pada Jumat (20/1/2023) lalu.

Pemilik 126 caps tim nasional Brasil dalam posisi menunggu persidangan. Itulah mengapa ia sementara ditahan dulu. Ini agar yang bersangkutan tidak memiliki peluang melarikan diri.

Pasalnya Alves memiliki kekuatan finansial yang bisa membawanya kemana pun ia mau. Ditambah lagi, Brasil tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Spanyol. Ini bisa mendukung kepulangan sang bek ke negeri samba.

Pertanyaannya, apa hukuman terberat yang akan diterima Alves? "Jika terbukti bersalah, Dani Alves bisa dipenjara sekitar empat hingga 12 tahun penjara," demikian laporan yang dikutip dari marca.

Alves kini mendekam di jeruji besi yang menampung 625 tahanan. Menarik dinantikan bagaiman kelanjutan kasus ini. Selain istrinya, mantan rekan setim sang bek di Barcelona, Xavi Hernandez juga bersuara.

Xavi yang kini menjadi pelatih Barca mengaku terkejut. Namun ia tak bisa banyak berbicara. Ia menyerahkan segala sesuatu kepada pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement