Selasa 19 Apr 2016 15:29 WIB

Masih Jadi Buronan, La Nyalla Beri Sambutan Tertulis HUT PSSI

Red: M Akbar
Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti.
Foto:

Bapak Ibu yang saya hormati,

Tiba-tiba semua diskusi tentang tata kelola itu hilang belakangan ini. Semua tuduhan yang tahun lalu digembar-gemborkan juga hilang seiring tidak adanya satupun bukti yang ditunjukkan.

Sekarang tiba-tiba diskusi kita menjadi KLB PSSI untuk memilih pengurus baru harus ditempuh agar PSSI kembali normal. Agar PSSI tidak dibekukan pemerintah. Pengurus harus diganti.

Sekali lagi saya tegaskan, PSSI kembali normal bukan ditempuh dengan KLB. Tetapi ditempuh dengan cara pemerintah mencabut SK Pembekuan PSSI. Pemerintah menaati dan menjalankan keputusan hukum yang telah memerintahkan SK Pembekuan dicabut. Itu saja.

Reformasi PSSI akan tetap berjalan. FIFA dan AFC sudah mengakomodasi keinginan pemerintah untuk membenahi apa yang kurang dari PSSI melalui komite ad-hoc reformasi PSSI.

Saya dan kami semua di PSSI siap duduk dan mendengar apa yang diharapkan pemerintah dalam perbaikan sepakbola. Apa yang harus ditingkatkan, apa yang harus diperkuat dan sebagainya. Kami pun juga siap bekerjasama dengan pemerintah seperti yang dilakukan federasi sepakbola di negara-negara lain.

 

Bapak Ibu yang saya hormati,

Sekali lagi saya tekankan, apa yang saya lakukan hanyalah menjaga harkat dan martabat sepakbola Indonesia. Sebab saya telah bersumpah menjaga panji-panji organisasi ini sekuat tenaga saya.

Bagi saya, menjaga kedaulatan PSSI bukalah melawan pemerintah. Karena hakikatnya, pemerintahan yang baik akan memberi ruang dan mendukung masyarakatnya untuk mengembangkan diri dan berprestasi.

Dan jika PSSI kukuh pada sikap menjaga kedaulatan organisasinya, itu adalah wujud nyata dari bentuk ketaatan pada aturan.

Rumah sepakbola bernama PSSI harus dijaga tetap pada fondasinya. Yakni Statuta. Sehingga keluarga sepakbola dapat memainkan sepakbola pada tatanan yang benar. 

Karena itu, saya bersurat kepada FIFA dan AFC, sesuai statuta PSSI pasal 39 ayat 6, saya menugaskan wakil ketua umum Saudara Hinca Pandjaitan dan saudara Erwin Dwi Budiawan untuk menjalankan tugas dan fungsi saya di PSSI, selama saya masih belum bisa aktif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement